IMAJI.CO.ID, MEDAN — Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, ternyata masih menyisakan persoalan meski telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/10).
Adalah soal sengketa ganti rugi tanah atas proyek prestisius senilai Rp1,76 triliun tersebut. Terdapat lebih 200 warga yang masih bersengketa dan 64 di antaranya memberikan kuasa kepada EL Law Office.
Kuasa Hukum dari EL Law Office, Eri Lukmanul Hakim Pulungan membenarkan hal tersebut, Jumat (18/10). Ia mengatakan sengketa terjadi lantaran pemerintah melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menentukan harga ganti rugi tanah sangat rendah, angkanya mulai dari Rp15.000 per meter persegi.
“KJPP menentukan nilainya variatif, enggak sama semuanya, ada yang Rp15.000, ada yang Rp25.000, ada yang Rp100.000, bahkan ada yang Rp200.000, sehingga menurut warga harga tersebut tidak berkeadilan,” ucapnya.
Eri menjelaskan harga itu begitu murah, sebab berdasarkan keterangan warga setempat, nilai pasaran tanah di sekitar Bendungan Lau Simeme kurang lebih Rp400.000 per meter persegi. Warga juga sempat mengajukan permohonan keberatan atas harga tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
“Hasil putusan juga telah keluar, hakim PN Lubuk Pakam mengabulkan 48 permohonan warga, namun 16 permohonan warga lainnya tidak dikabulkan,” ungkapnya.
Berdasarkan permohonan yang dikabulkan terhadap 48 warga, hasil putusannya pun bervariasi, awalnya rendah menjadi lebih tinggi yakni dari Rp100.000 hingga Rp300.000 ribu per meter persegi. Namun setelah putusan itu, kata Eri, pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II dan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Jadi pihak BWS dan BPN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap 48 warga yang menang di Pengadilan Lubuk Pakam. Sedangkan 16 warga yang kalah di Pengadilan Lubuk Pakam juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Kata Eri kini pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.
“Namun masih belum tahu kapan keluarnya tetapi seharusnya berdasarkan pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016, putusan tersebut sudah harus putus dalam waktu satu bulan sejak didaftarkan. Kami mendaftarkannya sejak bulan Juli,” katanya
Pada intinya warga sekitar lokasi meminta harga tanah disamaratakan, namun harganya jangan pula terlalu murah.
“Kalau Rp15.000/meter ganti ruginya mereka mau beli tanah ke tempat yang lain pun untuk berusaha itu tidak cukup, karena pasaran tanah di sekitar lokasi mereka saat ini kurang lebih Rp400.000 per meter,” ujarnya.
Kepala ATR/BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, belum memberikan jawaban.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia, sebelumnya membenarkan masih ada proses ganti rugi tanah warga yang belum tuntas.
“Untuk masalah tanah itu tetap kami proses dan itu hak-hak daripada warga kami tetap perhatikan sampai sekarang,” ujar dia usai peresmian Bendungan Lau Simeme, Rabu (17/10).
Bob tidak mendetailkan apa yang menjadi kendala belum tuntasnya ganti rugi lahan tersebut. Dia hanya memastikan pemerintah akan bertanggungjawab melakukan ganti rugi lahan warga.
“Namun dalam proses, ada tahapan-tahapan dan kami tempuh proses itu, masyarakat juga sedang menempuh tahapan-tahapan proses pengadaan tanah,” ujarnya
Pihaknya juga menempuh proses pengadaan tanah, agar pada saat akhirnya dapat membayar ganti rugi tersebut kepada warga yang terdampak pembangunan.
“Sehingga tanah-tanah ini aman bagi masyarakat, aman bagi kami. Itu pesan saya, dan ini tetap akan diproses terus, bukan berhenti. tugas kami dengan masyarakat tetap masih menjadi tanggungjawab kami,” katanya. (GOB)