KPU Medan Putuskan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan 1 Desember 2024

BANJIR: Salah satu TPS di Kota Medan terendam banjir saat Pilkada berlangsung. IST

IMAJI.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menetapkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), baik Pilkada Medan dan Pilgub Sumut pada 1 Desember 2024.

Terdapat 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan PSS tersebar di empat kecamatan yakni Medan Maimun, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Helvetia. Sedangkan tujuh TPS PSL di tiga kecamatan meliputi Medan Helvetia, Medan Denai dan Medan Labuhan.

“Berdasarkan keputusan bersama, PSS dan PSL akan digelar Minggu 1 Desember 2024 untuk pemilihan Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara,” kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah didampingi komisioner M Taufiqurrahman Munthe, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No.3, Jumat (29/11).

Pelaksanaan PSS dan PSL dampak TPS terkena bencana banjir sehingga pemungutan suara tidak dapat dilakukan, yakni Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Kampung Baru TPS, 26, 27 dan Kelurahan Hamdan TPS 7. Kecamatan Medan Deli Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2. Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.

Kemudian Kecamatan Medan Denai Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.

“Untuk PSL sudah sempat dibuka dan diambil sumpah anggota KPPS, namun banjir melanda TPS tersebut dan akhirnya belum sempat dilakukan pemungutan suara,” kata Mutia.

Dijelaskan Mutia, C6 pemberitahuan akan diberikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada H-1 untuk disebarkan kepada pemilih di 54 TPS yang akan PSS dan 7 TPS Pemungutan Suara Lanjutan.

“C6 pemberitahuan akan ada yang baru diberikan ke 54 TPS yang PSS dan 7 TPS yang akan PSL. Kita harap waktu ini cukup agar pemilih di TPS tersebut dapat datang dan memberikan hak suaranya,” katanya.

Mengenai lokasi TPS yang akan PSS dan PSL, lanjutnya, akan digunakan lokasi yang sebelumnya karena berdasarkan titik-titik lokasi itu masih bisa digunakan atau telah surut dari banjir.

“Tapi ada juga titik-titik lokasi TPS yang harus direlokasi,” ucapnya.

Berkenaan sosialisasi pelaksanaan PSS dan PSL ini, pihaknya telah meminta rumah-rumah ibadah, KPPS, kepala lingkungan, media, lurah, Kesbangpol, Polrestabes Medan, Polresta Belawan dan Kodim untuk mengumumkan PSS dan PSL ini, sebagai upaya pencoblosan dapat masif dengan tingkat partisipasi pemilih tinggi.

“Pemilih harus sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut. Kalau untuk pemilih tambahan, alamat KTP pemilih harus berdekatan dengan TPS-nya,” pungkasnya. (GOB)

ADVERTISEMENT