IMAJI.CO.ID — Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhammad Armansyah Effendi Pohan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut. Effendi Pohan akan bertugas selama 15 hari sembari menunggu keputusan pemerintah pusat soal sosok Pj Sekdaprovsu.
Menurut Kepala BKD Setdaprovsu, Aprilla Siregar, penunjukan Effendi Pohan sebagai Plh Sekdaprov Sumut ini terhitung sejak 2 Desember 2024. Tepatnya setelah Sekdaprovsu, Arief S Trinugroho memasuki masa purna bakti.
“Pak Effendi Pohan akan bertugas selama 15 hari sembari kami menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai Pj sekda,” katanya menjawab wartawan, Selasa (3/12).
Mengenai jabatan definitif Sekdaprovsu, diakui Aprilla akan dilakukan dalam proses seleksi terbuka atau lelang. Akan ada pula tim panitia seleksi untuk proses lelang eselon I tersebut.
“Nanti akan segera diumumkan,” kata dia.
Mantan Tahanan
Sosok Muhammad Armansyah Effendi Pohan merupakan salah satu pejabat eselon II senior di lingkungan Pemprov Sumut. Effendi Pohan telah malang melintang menjabat di level jabatan pimpinan pejabat tinggi pratama (JPTP), antara lain sebagai kepala Dinas Bina Marga, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, staf ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, dan terakhir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu. Effendi Pohan juga pernah diamanahkan menjadi Sekretaris Umum Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut pada Agustus 2024.
Tetapi sayang, rekam jejaknya sempat tercoreng dampak pernah tersandung masalah hukum. Ia pernah ditahan dan menjalani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Langkat. Saat menjabat kadis Bina Marga, Effendi Pohan ditangkap jaksa setibanya di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deli Serdang. Penangkapan terhadapnya atas dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan pada UPT Jalan-Jembatan Binjai.
Penangkapan Effendi Pohan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat. Saat itu jaksa langsung memenjarakannya ke Rumah Tahanan Tanjungpura, Langkat. Namun kemudian ia divonis bebas Majelis Hakim Tipikor Medan pada medio Agustus 2022 lalu. (GOB)