IMAJI.CO.ID — Pendaftaran mudik gratis libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang diinisiasi kembali Pemprov Sumut, berlangsung 4 Desember – 19 Desember 2024. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara sebagai leading sector, telah menetapkan sejumlah rute mudik gratis Nataru untuk tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Agustinus pada temu pers di Ruang Rapat II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (5/12/2024).
Kepala Dishub Sumut, Dr Agustinus Panjaitan, menyebutkan tujuan mudik gratis tersebut antara lain Medan – Parapat – Sibolga, Medan – Parapat – Tarutung, Medan – Parapat – Siborongborong – Pakkat – Barus, Medan – Kabanjahe – Sidikalang – Salak, Medan – Kabanjahe – Pangururan, Medan – Kabanjahe – Tiga Binanga, Medan – Kisaran – Rantau Prapat.
“Mudik gratis ini akan berangkat pada 21 Desember 2024 dari Terminal Amplas, Medan. Pendaftaran sudah dibuka sejak 4 hingga 19 Desember 2024 secara online maupun offline, pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi,” katanya didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut, Harvina Zuhra, saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No.30, Medan, Kamis (5/12).
Secara offline, Dishub Sumut membuka loket pendaftaran di beberapa tempat. Antara lain kantor Dishub Sumut, Terminal Amplas, Universitas HKBP Nomensen, Universitas Methodist Medan, Universitas Katolik St Thomas, dan kantor Distrik HKBP Medan.
“Bagi yang mendaftar secara online, tetap harus melakukan pengambilan tiket di kantor kami atau tempat yang sudah ditentukan, ini untuk mengantisipasi seat yang telah dipesan namun tidak diambil,” kata Agustinus.
Pihaknya menjamin selama mudik gratis, perizinan lengkap dan kelaikan jalan bus yang digunakan, termasuk kesehatan dan keadaan sopir.
“Kami pastikan aman,” ujar Agustinus.
Selain tiket gratis, Dishub Sumut juga menyediakan makanan ringan dan berat untuk perjalanan. Hal ini diharapkan dapat membantu pemudik gratis.
*Pergerakan Nataru
Agustinus juga mengungkapkan, diperkirakan sedikitnya dua juta orang bergerak atau melakukan perjalanan selama libur Nataru 2025. Maka dari itu pihaknya bersama stakeholders telah menyiapkan kebijakan pengamanan dan kelancaran lalulintas.
“Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, saat Nataru ada potensi kurang lebih 7,63 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Sumut. Sementara itu ada 9,22 juta orang yang akan masuk ke Sumut pada Nataru nanti,” ujarnya.
Provinsi Sumut juga diprediksi terjadi kenaikan penumpang angkutan jalan sebesar 10-15%, kereta api 10%, angkutan udara 2-5%, laut 5%, dan penyeberangan 5-10%.
“Dari angka tersebut saja kita prediksi ada kurang lebih dua juta yang bergerak, ini potensinya, belum lagi pergerakan lokal antar-kota antar-kabupaten, maka perlu kita siapkan kebijakan dan antisipasi untuk keamanan dan kelancaran,” kata Agustinus.
Pertama, pembatasan waktu operasional angkutan barang. Pada masa puncak mudik dan balik pada ruas jalan utama jalur mudik/balik. Kedua, mendorong pemanfaatan sarana angkutan umum atau fasilitas mudik gratis untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Selanjutnya, memastikan kelaikan operasional moda transportasi melalui inspeksi keselamatan dan pemeriksaan kesehatan awak bus. Serta memastikan kesiapan jalur mudik dan antisipasi terhadap daerah rawan kecelakaan, macet, longsor dan banjir.
“Pada bulan seperti ini cuaca ekstrem jadi tantangan sendiri, dan ini perlu kita antisipasi juga,” kata Agustinus.
Ia menambahkan, Pj gubernur telah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi pengamanan lalulintas masa Nataru pada seluruh kepala daerah. Bahwa meminta kelancaran distribusi logistik, BBM, dan keperluan penanganan bencana alam. Kemudian membentuk posko pelayanan dan monitoring penyelenggaraan angkutan Nataru, melaksanakan kegiatan Inspeksi Keselamatan (Ramp Check) terhadap kelaikan jalan angkutan umum dan kesehatan fisik pengemudi termasuk tes urine.
Selanjutnya, memastikan kesiapan jalur alternatif serta ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan, sebagai langkah antisipatif atas gangguan lalu lintas yang mungkin terjadi, serta berkoordinasi dengan operator/perusahaan angkutan umum setempat untuk mengantisipasi lonjakan pengguna angkutan umum. Juga melakukan penegakan hukum angkutan penumpang umum dan angkutan pariwisata yang tidak sesuai ketentuan, serta angkutan barang yang melebihi batas ketentuan muatan dan kelebihan dimensi. (GOB)