IMAJI.CO.ID – 3 kapal berbendara Malaysia dengan 16 awak yang merupakan warga negara Myanmar ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka terbukti melewati batas teritorial negara dan menangkap ikan di lautan Indonesia menggunakan trawl (pukat harimau).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan setidaknya negara rugi besar karena ulah 3 kapal ikan asing ini. Valuasi tersebut telah dihitung berdasarkan kerugian yang timbul akibat pencurian ikan dan kerusakan biota laut.
“Dari hasil perhitungan negara, valuasi kerugian yang dihitung kurang lebih Rp16 miliar yang dilakukan 3 kapal ini. Bisa dibayangkan, apabila kita biarkan. Ini menjadi perhatian kita bersama. Kalau tidak kita yang menjaga dan melakukan pengelolaannya, kita akan sia-sia dan dicuri oleh negara seberang,” kata Pung Nugroho, Kamis (5/12/2024).
Pihaknya dalam perkara ini tidak hanya mengamankan 3 kapal ilegal, namun ada juga 200 Kilogram ikan yang disita, alat navigasi kapal, serta alat tangkap seperti trawl dan lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KKP, bulan November 2024 ini saja PSDKP berhasil mengamankan 212 kapal perikanan. Di mana terdapat 182 KII dan 27 KIA yang berhasil diamankan. Di mana nilai potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan pertahun mencapai hampir Rp3,5 triliun.
“Kerugian dari keseluruhan hasil tangkapan satu tahun setelah kita hitung dari valuasi dan ikan yang ditangkap Rp3,5 triliun. Itu yang berhasil kita selamatkan dari illegal fishing. Kami melakukan tindakan serius. Anggota kami di tengah laut hujan badai tak gentar karena menjaga kedaulatan,” bebernya.
Pung Nugroho mengatakan bahwa ada angka yang menurun pertahunnya terkait kasus pencurian ikan oleh kapal asing. Salah satunya ialah kapal asing Thailand, yang biasanya sering melintasi teritorial Indonesia kini sudah hampir tidak ada lagi.
“Sebetulnya kalau kita lihat grafiknya malah menurun. Dulu lebih banyak, karena dulu mereka melakukannya itu belum kepentok sama kita, setelah kita lakukan kolaborasi rutin seperti ronda. Semakin menurun, tapi memang tetap ada. Namanya pelanggaran. Namun kita pastikan kapal-kapal dulu seperti Thailand tidak masuk lagi, meskipun anggaran tipis tapi semangat kami tebal,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menerangkan bahwa tersangka sudah pasti akan persangkakan dengan pasal yang ada di Undang-undang tentang Kelautan. Tak sampai di situ saja, pihaknya juga akan melakukan pemanfaatan barang yang dapat dipakai hingga pemusnahan.
“Kami sudah mendiskusikan langkah ini. Mana yang bermanfaat, mana yang bisa dilelang, dan mana yang dimusnahkan. Terkait masalah hibah juga ada mekanisme yang melekat. Ada 4 unit yang disetujui dilakukan pemanfaatan. Mungkin akan ada korodinasi dan sinergitas kolaborasi kami bersama stake holder mendukung langkah hukum yang profesional,” tegasnya. (EK)