IMAJI.CO.ID — Pemerintah Kota Medan kembali didorong segera melakukan relokasi warga daerah aliran sungai (DAS) guna optimalisasi penanggulangan banjir di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, mengatakan untuk mengatasi banjir, pemerintah harus merevitalisasi sungai dan warga yang tinggal di bantaran sungai direlokasi. Pemko Medan menurutnya harus menyediakan tempat tinggal bagi mereka dengan membangun rumah susun.
“Karena kalau tidak diatasi seperti itu, sangat sulit bagi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat lewat Balai Wilayah Sungai Sumatera II untuk menormalisasi sungai. Pihak BWSS sudah hendak melakukan pengerukan sungai, tapi terhalang pemukiman warga di bantaran sungai,” katanya menjawab wartawan, Selasa (3/12).
Diakui dia bahwa pernah mengusulkan wacana dimaksud semasa menjabat ketua DPRD Medan pada 2017 ke Kementerian PUPR. Hanya saja saat itu, pihak kementerian mengungkapkan anggaran untuk proyek revitalisasi sungai sudah ada pinjaman dari Asian Development Bank (ADB).
“Waktu itu kementerian sudah mau melelang master plannya, agar bisa dikerjakan tahun 2018. Tapi pusat mau mengerjakan proyek tersebut asalkan Pemko Medan mau merelokasi penduduk di sepanjang sungai,” kata dia.
Mantan politisi PDIP tersebut menambahkan, waktu itu, anggaran untuk relokasi penduduk juga sudah disiapkan kementerian. Dengan cara membangun rumah susun, penduduk yang ada di bantaran sungai rencananya akan dipindahkan ke rumah susun.
“Tapi kementerian meminta Pemko Medan membuat proposal anggaran melalui Pemprov Sumut. Program ini sudah saya sampaikan waktu itu kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, tapi tidak dikerjakan,” ungkapnya.
Dia berharap, pada 2025 proyek revitalisasi sungai ini sudah selesai agar tidak ada lagi warga Medan yang menjadi korban banjir kiriman. Lewat revitalisasi sungai, pihak kementerian akan melakukan pembetonan dinding sungai dan pengerukan agar sungai lebih dalam. Namun sekali lagi, tegas dia, kementerian tidak mau melakukan pekerjaan itu kalau lokasi tidak dikosongkan dari pemukiman warga. Karena kalau untuk merelokasi warga adalah tugas Pemko Medan dengan cara membangun rumah susun.
“Anggarannya ada di Kementerian PUPR, pemko hanya tinggal membuat proposal dan melakukan relokasi. Seperti yang dilakukan Ahok ketika jadi Gubernur DKI Jakarta, dia merelokasi warga bantaran sungai, lalu dibangunnya rumah susun. Warga diberi gratis selama enam bulan, bulan berikutnya bayar sewa dengan harga murah. Seperti itulah harusnya dilakukan di Medan,” pungkasnya. (GOB)