IMAJI.CO.ID – Setelah menangkap seorang perempuan yang terlibat aktif mempromosikan lima situs judi online (judol), kini polisi kembali menangkap tujuh tersangka yang merupakan pemain judol dan operator.
Dari 4 TKP penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPU, komputer, handphone, SS deposit puluhan juta (Rp36 juta), SS domino island, serta SS pengisian chip untuk transaksi.
“Kemarin kita sudah melakukan penindakan terhadap empat lokasi dan tujuh tersangka kita lakukan penyidikan dan penahanan dan proses lanjut pada tahap berikutnya,” kata Kapolrestabes Mesan Kombes Pol Gidion Setyawan.
Lebih lanjut Gidion merincikan TKP yang digerebek pihaknya. Dari empat lokasi, dua merupakan warung internet (warnet).
“Warnet ini menyediakan sarana bermain perjudian online, baik menggunakan fasilitas atau websitenya, ada domino island, Mega 388.com, serta ada beberapa situs perjudian yang lain. Untuk barang bukti ada CPU, HP, sebagai peralatan perjudian dan beberapa jenis barang bukti lain,” tuturnya.
Tujuh tersangka yang diamankan Polrestabes Medan ialah IS (17), DAP (29), YS (23), AKS (38), ESG (44), RR (24), dan MMN (32). Mereka disebut Gidion memiliki peranannya masing-masing.
“Ada yang penyelanggara atau di situ memberikan fasilitas untuk melakukan perjudian. Di situ kan terorganisir, ada yang kasirnya, ada yang pemilik warnetnya, kemudian ada pemainnya. Meskipun pemain ini dibilang pemain judi, tapi kita kenakan konstruksinya ke UU ITE, jadi cukup secara subyek maupun secara persyaratan formil untuk dilakukan penahanan,” ujar Gidion.
Kapolrestabes Medan menerangkan bahwa warnet kerap dijadikan sarana bermain judol. Dari dua warnet yang digerebek, Gidion mengungkapkan mereka baru-baru ini mencoba mengoperasikan dan memfasilitasi permainan judi online.
“Relatif belum terlalu lama, satu bulan,” pungkasnya. (EK)