Ultimatum Bawaslu Sumut ke KPU Tapteng Usai Kericuhan Debat Kandidat Perdana

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas kericuhan debat publik perdana antarkandidat yang berlangsung di Hotel Pia Pandan, Jumat malam (8/11).

IMAJI.CO.ID — Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas kericuhan debat publik perdana antarkandidat yang berlangsung di Hotel Pia Pandan, Jumat malam (8/11).

Menurut Anggota Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, poin-poin rekomendasi pihaknya tersebut telah disampaikan ke Bawaslu Tapteng untuk selanjutnya diteruskan kepada jajaran KPU Tapteng.

Antara lain, sebut Saut Boangmanalu, jangan ada lagi pembatasan jumlah petugas Pemilu dalam acara debat. Bila harus dibatasi diharap para petugas Pemilu tetap ditempatkan pada titik-titik strategis di arena debat publik.

“Sehingga kalaupun terjadi insiden yang tidak diinginkan, petugas kami dapat ikut membantu untuk melerai ataupun menjaga kekondusifan saat debat berlangsung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/11).

Hal kedua, kata Saut Boangmanalu, pimpinan debat harus berlaku fair dan tegas terhadap kedua belah pihak, baik untuk pasangan calon maupun massa pendukung mereka.

“Terutama dalam hal tata tertib acara debat harus ditekankan lagi kepada masing-masing paslon dan massa pendukungnya. Pimpinan debat atau penanggungjawab acara harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi terhadap paslon atau massa pendukungnya yang membuat onar saat acara berlangsung,” katanya.

Saut Boangmanalu juga meminta agar KPU pada pelaksanaan debat kandidat kedua nanti, membatasi jumlah massa pendukung yang boleh berpartisipasi. Selain itu, dibuat pembatas sehingga ada jarak antar massa pendukung paslon.

“Dengan demikian situasi bisa dikendalikan jika terjadi insiden kericuhan seperti kemarin,” tuturnya.

Rekomendasi keempat, Bawaslu Sumut meminta KPU Tapteng supaya lebih memperhatikan sikap moderator yang memandu jalannya debat mulai sejak awal hingga akhir acara.

“Jangan seperti kemarin, kita menganalisis bahwa moderator tidak fair dalam memberikan waktu bicara masing-masing paslon atau kandidat, sehingga memicu insiden keributan saat acara berlangsung. Hal ini kami minta agar KPU memberi atensi khusus untuk mengingatkan moderator dalam debat kedua nantinya,” ucap Saut Boangmanalu.

Bawaslu Sumut turut memberikan catatan terkait pelaksanaan debat perdana kandidat yang digagas KPU Tapteng tersebut. Misalnya soal disiplin waktu dimulainya debat hingga pembagian kartu pengenal (id card) kepada audiens yang berhak masuk ke arena acara.

“Akibat keterlambatan acara yang tadinya dijadwal pukul 19.00 WIB justru molor sampai pukul 20.00 WIB, memicu ketegangan antarmassa pendukung. Lalu di saat acara berlangsung, masing-masing massa pendukung melakukan aksi saling melalui kata-kata, ikut menyulut amarah sehingga situasi semakin memanas. Untuk hal-hal pembagian id card ini, nantinya kami harap lebih tepat waktu dilakukan. Begitu juga dengan acara supaya on time dimulai,” pungkas Saut Boangmanalu.

Pilkada Tapteng 2024 diikuti dua kandidat yakni paslon nomor urut 1, Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan), dan paslon nomor urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MaMa). Paslon

Paslon Kedan diusung dan didukung Partai NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, Perindo, dan PBB. Sedangkan Paslon MaMa diusung PDIP dan Partai Buruh. (GOB)

ADVERTISEMENT