Ajak Kepsek Dukung Bobby-Surya, Plt Bupati Tapsel Diperiksa Hari Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran

IMAJI.CO.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor oleh Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tapsel hari ini, Selasa (19/11/2024).

“Ya sesuai jadwal hari ini,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan menjawab wartawan.

Rasyid Dongoran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Tapsel dengan mengarahkan dukungan untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya.

Vernando juga mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan saksi dalam kasus ini pada Senin, 18 November 2024.

“Yang diminta klarifikasi kemarin, 2 saksi pelapor, 1 orang kepala sekolah yang mengikuti kegiatan (dipimpin Plt bupati Tapsel),” ujarnya.

Pengusutan kasus ini, berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala terhadap Rasyid Dongoran sebagai Plt bupati Tapsel ke Bawaslu Sumut. Oleh Bawaslu Sumut kemudian dilimpahkan penanganannya ke Bawaslu Tapsel. Adapun Bawaslu Sumut sebelumnya menyatakan kasus dimaksud memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam pengusutan penanganan dugaan pelanggaran.

“Kita sudah menerima laporannya tentang ada rekaman video dalam berupa voice (suara mirip Plt bupati Tapsel) yang berdurasi 3 menit, 16 detik,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Senin (18/11).

Saut menegaskan dalam video berupa voice itu, terkait dengan keperpihakan dan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi oleh Plt bupati Tapsel kepada kepsek se-Tapsel dengan mengarahkan untuk mendukung paslon Bobby-Surya.

“Sudah kita lakukan kajian awal. Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi syarat formil dan materil,” katanya.

Tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran diduga dilakukan Plt bupati Tapsel tersebut, berdasarkan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

“(Plt bupati Tapsel) diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1, juncto pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016. Sudah dilakukan pembahasan ditingkat provinsi setelah kita menerima laporannya,” ujar dia. (GOB)

ADVERTISEMENT