Upload Berkas tak Sesuai Prosedur, 2.706 Pelamar CASN Pemprovsu ‘Rungkad’

Kepala BKD Setdaprovsu, Aprilla Siregar. Foto: Istimewa

IMAJI.CO.ID Pemprov Sumut menyatakan 2.706 pelamar tidak memenuhi syarat alias ‘rungkad’ dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara atau CASN 2024. Sedangkan 8.437 pelamar dinyatakan memenuhi syarat atau lulus ke tahap selanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Aprilla Haslantini Siregar, mengatakan penyebab adanya pelamar yang tidak memenuhi syarat lantaran terdapat beberapa masalah bahwa saat mereka mengupload berkas dan juga latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan apa yang diminta panitia seleksi.

“Banyak masalah upload berkas yang tidak sesuai prosedur, dan tidak sesuai latar belakang pendidikan yang diminta oleh pemprov, meskipun adanya tahap masa sanggah, tidak bisa membuat para pelamar yang tidak lulus menjadi lulus, dikarenakan adanya kesalahan yang fatal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis malam (3/10).

Pihaknya menghimbau agar para pelamar tetap terus memantau seluruh informasi terkait CASN di website BKN yakni www.sscasn.bkn.go.id utamanya soal waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Kepada seluruh pelamar agar selalu memantau website BKN untuk mengetahui waktu pelaksanaan SKD,” kata mantan kepala Biro Organisasi Setdaprovsu tersebut.

Sejak dibuka Agustus lalu, pelamar CASN di lingkungan Pemprov Sumut sebanyak 11.143 orang untuk memenuhi kuota 851 yang disediakan panitia.

Formasi tersebut diketahui terdiri dari tenaga teknis sebanyak 751 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 100 orang. Tenaga teknis antara lain penata komputer, sistem informasi, teknologi informasi, polisi kehutanan, administrasi, keuangan, arsip, kelautan dan perikanan, keuangan dan hukum.

Sedangkan tenaga kesehatan meliputi dokter, perawat, entomologi kesehatan, epidemiolog kesehatan, administrator kesehatan, administrator kesehatan dan pranata laboratorium kesehatan.

Usia yang diperkenankan ikut mendaftar yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan dokter spesialis maksimal 40 tahun.

Disebutkan, seleksi CASN Pemprov Sumut dilakukan melalui tiga tahap yakni Seleksi Administrasi, SKD berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT juga.

Adapun tahapan jadwal pelaksanaannya antara lain pendaftaran dibuka mulai 19 Agustus-2 September 2024. Kemudian pelaksanaan SKD 17-19 November 2024, pelaksanaan SKB 9-20 Desember, dan pengumuman hasil seleksi 5-12 Januari 2025. (GOB)

ADVERTISEMENT