Ini Daftar TPS di Medan Akan Digelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Ilustrasi

IMAJI.CO.ID — Bencana banjir yang dirasakan masyarakat Kota Medan bertepatan hari Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Rabu, 27 November 2024, menyebabkan enam kecamatan tidak bisa menggelar pesta demokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memutuskan akan digelar pemungutan suara susulan dan lanjutan terhadap enak kecamatan terdampak bencana tersebut.

“Hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No.2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code). Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di sejumlah TPS di Kota Medan,” kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, Rabu malam.

Mutia menjelaskan, kecamatan yang TPS-nya akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan di antaranya Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru TPS 27, Kelurahan Hamdan TPS 7. Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2. Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Amplas TPS 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20: Kelurahan Sitirejo III TPS 13.

Selanjutnya Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Menteng TPS 14,15,16 dan 17 dan Kelurahan Binjai TPS 27,28,54 dan 67. Lalu Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta TPS
1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24, dan Kelurahan Cinta Damai TPS 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.

“Total TPS Pemungutan Suara Susulan sebanyak 55 TPS,” sebut Mutia.

Sedangkan TPS Pemungutan Suara Lanjutan di antaranya Medan Labuhan, Kelurahan Martubung TPS 22,23,24,25, dan Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1. Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Binjai TPS 46, dan Medan Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, TPS 23.

“Total TPS Pemungutan Suara Lanjutan adalah tujuh TPS. Untuk waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Diakui pihaknya kebijakan ini diambil sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan, tergenang banjir pada hari pemungutan suara. Sehingga, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. (GOB)

ADVERTISEMENT