IMAJI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kemarin melakukan kunjungan ke Polda Sumatera Utara, Jumat (15/11/2024). Dalam kunjungannya itu, mereka membahas mengenai pemberantasan judi online yang sudah menjadi perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Di depan awak media Ahmad Sahroni juga menyoroti kegaduhan antara aparat TNI dengan masyarakat sipil di Kecamatan Sibiru-biru. Dalam keterangannya itu, ia mengatakan bahwa penyerangan terjadi tak terlepas dari arogansi masyarakat.
Komentar Ahmad Sahroni mengenai insiden yang terjadi di Sibiru-biru menuai reaksi dari LBH Medan. Melalui Irvan Saputra selaku direktur LBH Medan, ia menyayangkan pernyataan dan sikap yang dituturkan Wakil ketua komisi III DPR RI itu.
“LBH Medan menyesalkan pernyataan dan sikap Ahmad Sahroni, di mana sikap dan pernyataan tersebut tidak berprespktif korban dan cenderung menyalahkan masyarakat. Seharusnya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan hak-hak rakyat, Ahmad Sahroni turut berduka atas kejadian yang menimpa para korban dan warga. Dan meminta secara tegas Pangdam/BB untuk mengusut tuntas dan menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat, bukan malah sebaliknya,” terang Irvan, (16/11/2024).
Lebih lanjut Irvan mengatakan bahwa pernyataan ahmad Sahroni seakan-akan menormalisasi keadaan dan layaknya pengacara terduga pelaku 33 Anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa di Pomdam I/BB.
“LBH Medan menilai seharusnya Ahmad Sahroni itu turun langsung ke tempat kejadian perkara dan menanyakan bagaimana sebenarnya yang terjadi kepada warga serta memberikan perhatian khusus kepada para korban dan keluarga nya. Bukan malah menyimpulkan jika seakan-akan warga yang salah dan tidak mau diimbau,” lanjutnya.
Bagi Irvan, posisi Ahmad Sahroni sebagau wakil rakyat lebih arif jika ia mengecam tragedi tersebut. Karena apapun alasannya tidak ada satupun aturan hukum di Negara Republik Indonesia yang membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum (Extra Judical Killing).
“Perbuatan yang diduga dilakukan oknum TNI telah melanggar Hak Asasi Manusia yang memakan 1 korban jiwa, serta 10 orang lainya luka-luka. Bahkan membuat trauma yang mendalam terhadap para warga dan anak Desa Selamat, Deli Serdang,” beber Irvan.
LBH Medan menilai pernyataan Ahmad Sahroni telah melukai hati masyarakat. Kerena tidak mengetahui faktanya secara utuh tetapi menyimpulkan seakan-akan masyarakat yang bersalah.
“LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras dugaan tindak Oknum TNI Yon Aremed 2/KS. Tindak tersebut seyogyanya diduga telah melanggar HAM dalam hal Hak hidup dan Hak mendapatkan rasa aman sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945,” pungkasnya. (EK)