IMAJI.CO.ID – Pomdam I/BB telah menetapkan 25 anggota TNI Batalyon Armed sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap masyarakat sipil di Desa Selamat, Sibiru-Biru, Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan dari Letjen TNI Mochammad Hasan, pihaknya telah memeriksa setidaknya 50 anggota TNI dan menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Karena dalam peristiwa penyerangan itu menyebabkan 1 orang warga bernama Raden Barus (62) meninggal dunia. Tidak sampai di situ saja, ada belasan orang lainnya yang mengalami luka-luka.
Insiden ini tak luput dari perhatian LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM. Mereka menganggap bahwa insiden yang terjadi di Sibiru-biru merupakan Extra Judical Killing.
“LBH Medan sangat mengecam tragedi tersebut, LBH menilai apapun alasannya tidak ada satupun aturan hukum di Negara Republik Indonesia ini yang membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum. Oleh karena itu apa yang telah terjadi terhadap korban Raden Barus (62) adalah pembunuhan tanpa proses hukum (extra judical killing),” kata Irvan Saputra selaku Direktur LBH Medan, Rabu (4/11/2024).
Menyikapi telah ditetapkannya 25 Tersangka anggota TNI Yon Armed 2/KS oleh Pomdam I/BB, LBH Medan menilai hal tersebut tidaklah cukup sampai di situ saja. 25 tersangka tersebut dikatakannya harus dipecat dan segara diadili demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap para korban.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Pangdam I/BB sebelumnya Letjen Mohammad Hasan yang secara tegas dan jelas menyampaikan hal tersebut di hadapan para korban dan keluarga koban saat agenda mediasi. Dengan mengatakan ‘kalau bisa kita pecat, bisa saya pecat semuanya’. Bahkan Letjen Mohammad Hasan berkelakar ‘otak pelaku saya pastikan pecat, kalau tidak ibu cari saya ke jakarta’,” imbuh Irvan.
Menurut pihaknya, insiden yang terjadi di Sibiru-biru bertentangan dengan UUD 1945, serta bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, UU TNI, serta sumpah prajurit TNI.
“Maka sudah tentu secara hukum yang benar dan adil apa yang telah disampaikan Pangdam I/BB saat itu haruslah dilaksanakan sebagai bentuk tegaknya hukum yang berkeadilan. Adapun tidakan para tersangka diduga telah melanggar HAM dalam hal hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman,” pungkasnya. (EK)