Terungkap Ibu yang Bunuh Anaknya di Belawan Ternyata Juga Pernah Bunuh Anak Sulungnya

Jenazah balita saat diautopsi di RS Bhayangkara. Istimewa

IMAJI.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga di Belawan menggerkan publik setelah terbukti membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 tahun 11 bulan. Husna Hulki (29) membunuh anaknya bernama Biamri alias Amri dengan cara melemparnya ke parit sedalam 1,5 meter dekat tambak ikan.

Fakta terbaru dari kasus ini ternyata Husna pernah melakukan aksi yang sama kepada anak pertamanya pada tahun 2020. Di mana anak pertamanya juga tewas di tangannya sendiri.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, mengungkapkan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Husna terbukti bersalah dan terjerat pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Korban Agustian masih berumur 9 bulan 10 hari merupakan anak pertamanya. Kemudian korban kedua Biamri umur 1 tahun 11 bulan yang merupakan anak keduanya,” terang Janton, Selasa (5/11/2024).

Janton melanjutkan bahwa anak pertamanya itu dibunuh Husna pada bulan Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun 1 Desa Kota Datar. Sementara terkini anak keduanya dibunuh tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 01:00 WIB di dusun 10 Anak Sungai Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, adanya dugaan tindak pidana yang sama dilakukan oleh tersangka Husna Hulki kepada anak pertamanya atas nama Agustian, umur 9 bulan 10 hari yang menurut keterangan dari tersangka bahwa anak pertamanya meninggal dunia karena demam tinggi,” jelas Janton.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan disebutnya telah melakukan pendalaman. Termasuk berangkat menuju Desa Karang Gading.

“Sesampainya di Desa Karang Gading tim memeriksa kedua orang tua tersangka, yang di mana dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua orang tuanya, menjelaskan bahwa anak pertamanya meninggal karena dibuang ke dalam sumur rumah mereka yang berada di Desa Kota Datar,” katanya.

Di kediaman keluarga, memang ditemukan adanya sebuah sumur yang sudah dicor dan tidak digunakan lagi oleh keluarga tersangka.

“Tim juga melakukan pengecekan makam dari anak pertama tersangka atas nama Agustian yang berada tidak jauh dari kediaman tersangka. Dan benar ditemukan adanya makam anak tersangka yang bernama Agustian tersebut yang sudah dimakamkan pada tahun 2020,” bebernya.

Kabar terbaru yang dihimpun, jasad anak Husna yang kedua bernama Amri telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil autopsi menyebutkan Amri mengalami pendarahan di bagian tubuhnya.

“Penyebab kematian terhadap korban atas nama Biamri yaitu akibat pendarahan di kepala dan tenggelam,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT