IMAJI.CO.ID, MEDAN – Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai bernama Sofiyan Andi (51) menjadi korban perampokan di rumahnya sendiri. Di mana saat itu ia baru selesai pulang dari apel pagi di kelurahan dan mengantarkan anaknya pergi bersekolah.
Imbas dari perampokan ini, sepeda motor merk Nmax milik Kepling raib digondol maling. Setelah menjadi buronan, pelaku yang berinama Hadi alias Gembong (32) pada akhirnya ditangkap.
Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, Gembong dengan lihainya berhasil melarikan diri. Tangannya yang sudah dalam kondisi diborgol mampu dilepaskannya.
“Cara dia melarikan diri, dia melepas borgolnya. Kemudian dia memaksa melepaskan tangannya sampai berdarah supaya licin. Lalu dia melepaskan borgol tersebut kemudian lari,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendri Aritonang, Senin (14/10/2024).
Meskipun sempat melarikan diri, seminggu kemudian Gembong kembali ditangkap. Ia sendiri juga telah dilaporkan ke tiga kantor polisi. Baik di Polsek Medan Area, Polsek Batang Kuis, hingga Polres Deli Serdang.
“Tadi pagi pukul 04.30 WIB, Gembong berhasil kita amankan di daerah Tembung. Saat diamankan dia melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” beber Hendri.
Saat Gembong ditangkap di rumah rekan perempuannya, ia sempat bergulat dengan petugas kepolisian. Aksi saling pukul pada akhirnya tidak terelakan. Namun pada akhirnya Gembong menyerah dan dibawa ke Polrestabes Medan.
“Sementara untuk sepeda motor curiannya kemarin kita temukan di Tembung. Motornya sudah sempat dijual dengan harga Rp4 juta. Dia ambil keuntungan Rp1,5 juta (bagi dua dengan temannya),” pungkasnya.
Gembong sendiri merupakan residivis. Ia pernah dipenjara pada tahun 2010 dan 2017, masing-masing selama 3,5 dan 4,5 tahun. (EK)