Nisel Masih Teratas Soal Pelanggaran Pilkada, Kode Etik Penyelenggara Paling Dominan

Istimewa

IMAJI.CO.ID — Jumlah pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Utara semakin bertambah, jelang enam hari pesta demokrasi lima tahunan tersebut dimulai pada 27 November mendatang.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumut mencatat, hingga Kamis (21/11) terdapat 40 pelanggaran yang terjadi sekaitan kepemiluan di berbagai daerah. Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari delapan pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat.

“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” ucapnya kepada wartawan, Jumat malam (22/11).

Ia menyebutkan dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan menempati urutan teratas dengan 14 pelanggaran, Kota Gunungsitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Padang Lawas sebanyak 4 pelanggaran sehingga menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

“Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” ujar Saut.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang bersih.

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” katanya.

Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak dihimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Saut Boangmanalu. (GOB)

ADVERTISEMENT