IMAJI.CO.ID, Medan– Sungguh malang nasib pengendara mobil di persimpangan Jalan Ir. Juanda dan Jalan Imam Bonjol pada Rabu (25/9/2024) silam. Mereka yang saat itu sedang berbaris menunggu lampu hijau tiba-tiba ditabrak oleh mobil merk Honda Brio yang dikemudikan bandar narkoba. Alhasil tabrakan beruntun pun terjadi, termasuk mobil milik kepolisian yang mengejar bandar narkoba dari jaringan internasional tersebut.
Tabrakan beruntun itu viral di media sosial lantaran para pengemudi yang tidak tahu apa-apa mobilnya justru menjadi rusak. Mereka juga sempat merasa panik dan bingung sebab tidak tahu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap insiden ini dan mengganti kerugian yang dialami.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menyebutkan bahwa Polda Sumatera Utara bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang dialami sejumlah pengendara mobil tersebut. Mereka juga diketahui telah membawa mobil-mobil itu ke bengkel.
“Kita dari Polda Sumatera Utara sudah membawa mobil tersebut ke bengkel dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Nanti kalau sudah selesai, kita kembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan seperti sedia kala. Kita juga mau minta maaf kepada masyarakat terutama kepada pemilik kendaraan. Insiden ini bukan merupakan suatu unsur kesengajaan, tapi itulah pelaksanaan tugas kita Polri,” kata Yemi (Rabu, 2/10/2024) saat ditemui di Polda Sumut.
Ia menambahkan bahwa insiden itu terjadi karena adanya pengungkapan jaringan narkotika internasional. Alhasil kejar-kejaran pun tak terelakkan sebelum pada akhirnya 2 orang bandar narkoba ditangkap di jalanan yakni Kiki Rejeki Siregar (30) dan M. Fauzi (31).
“Jaringan yang kita tangkap ini adalah jaringan internasional yaitu dari Malaysia kemudian masuk melalui perairan Tanjung Balai dan akan dipasarkan di Medan. Tim melakukan pengejaran terhadap satu kendaraan mobil Honda Brio di persimpangan jalan Ir Juanda – dan jalan Imam Bonjol. Karena terjadi kejar-kejaran, saat di lampu merah terjadi tabrakan beruntun. Di situ juga mobil personel kita karena kencang mengejar ikut dalam tabrakan beruntun itu,” lanjut Yemi.
Peran keduanya disebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut sebagai bandar narkoba, dan sejauh ini mereka sudah 2 kali beraksi melakukan transaksi.
“Dari kasus tersebut kita amankan juga 29.000 gram (29 kg) sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi. Dari pengamanan barang bukti tentunya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 155.000 masyarakat di kota Medan. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah hukuman mati,” pungkasnya. (EK)