Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 54 Kilogram Sabu yang Hendak Dibawa ke Jakarta

IMAJI.CO.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus narkotika baru-baru ini. Di mana sebanyak 54 bungkus plastik yang berisi 54.000 gram sabu-sabu diamankan Timsus Dit Res Narkoba.

Peristiwa pengungkapan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera – Tanjung Kasau Indrapura, tepatnya di Tugu Simpang Inalum. Lewat pengungkapan itu, sebanyak 4 orang yang ditangkap.

“Polisi mengamankan barang bukti 3 koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai pecahan rupiah, uang tunai pecahan ringgit, paspor, 1 unit mobil dan berbagai barang bukti lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (19/11/2024).

4 pelaku yang diamankan pihaknya adalah Amrizal alias Suares (26), Suheri (39), Dicky Agustian (28), dan Jaya andika (26). Hadi menyebutkan bahwa Timsus Dit Res Narkoba Polda Sumut awalnya mendapat informasi ada mobil yang membawa Narkoba memasuki Kuala Tanjung Sumatera utara.

Timsus kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan mendapat informasi lengkap terkait indentitas mobil yang akan membawa narkoba. Selanjutnya tim bergerak di Indrapura sekitar pukul 06.00 WIB.

“Mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju Simpang Tugu Inalum Indrapura. Tim melakukan pengejaran dan menghadang mobil tersebut,” terang Hadi.

Saat dilakukan penggeledahan pada mobil, terdapat 3 buah koper di bagasi mobil yang berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti sabu tersebut memiliki total keseluruan sebanyak 54 kilogram.

“Para pelaku ini menjemput narkotika di Kuala Tanjung yang akan dibawa ke Jakarta atas suruhan seseorang (dalam penyelidikan),” kata Hadi.

Selanjutnya polisi membawa barang bukti dan tersangka ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Polda sumut tegas terhadap para pelaku narkoba yang melawan dan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, akan diberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya. (EK)

ADVERTISEMENT