Aktif Endorse 5 Situs Judi Online Melalui Medsos, Perempuan di Padang Bulan Ditangkap

Pelaku berinisial HM diamankan Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang terlibat dalam promosi situs judi online.

IMAJI.CO.ID – Tak dapat dipungkiri bahwa situs judi online (judol) semakin merebak di tengah era disrupsi digital seperti saat ini. Banyak pula pengguna yang telah kecanduan sampai menjual harta bendanya demi judol.

Tak terkecuali dengan maraknya iklan dan promosi judol yang menyebar di setiap sendi-sendi media online yang kurang terkontrol secara baik. Tak terkecuali kasus judol yang berada di Sumut. Bahkan terkini kepolisian baru saja menangkap seorang perempuan yang aktif mempromosikan judol.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam judol merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan Kapolri. Melalui Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya, Polda menangkap seorang pelaku berinisial HM, perempuan yang tinggal di Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

HM terbukti terlibat tindak pidana judi online. Saat ini dirinya juga telah ditangkap dan diboyong ke Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku inisial HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judol melalui media sosial Instagram.

“Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” kata Hadi.

Ia menambahkan bahwa awalnya HM mendapatkan DM Instagram dari salah satu akun judol. Ia diminta untuk mempromosikannya. Tanpa berpikir panjang, HM mengaminkan ajakan tersebut.

“Pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan username @galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online,” lanjut Hadi.

Dalam menyebarkan situs judol, Hadi membeberkan bahwa HM diupah. Upah HM diberi berdasarkan rekap perbulan.

“Dalam praktik perjudian online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650 ribu sampai Rp1 juta perbulan,” tuturnya.

Hadi mengatakan jika saat ini HM telah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut. Ia tejerat pasal-pasal di UU ITE.

“Atas perbuatannya dikenakan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, subsider pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut. (EK)

ADVERTISEMENT