IMAJI.CO.ID. MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalukan penyesuaian tarif tiket pendaftaran pasien umum di RSUD dr Pirngadi Medan. Penyesuian tarif dari Rp15.000 menjadi Rp70.000 ini akan berlaku pada 1 Agustus 2024.
“Kenaikan ini sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Gibson Girsang, Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Rabu (31/7/2024).
Menurut Gibson, kenaikan ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien. “Tarif ini tak hanya karcis saja, tapi juga meliputi pemeriksaan dokter Ketika di poli,” jelasnya.
Meski mengalami kenaikan tarif, Gibson menegaskan bahwa jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh RSUD dr. Pirngadi Medan akan tetap sama. “Pelayanan, jenis, alat, fasilitas seperti biasa, fokus penguatan pelayanan prima,” ujarnya.
Seorang pasien umum di Poli THT RSUD dr Pirngadi, Putri mengaku tidak keberatan atas kenaikan tarif ini asalkan dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan rumah sakit.
“Dari Rp15.000 ke Rp70.000 yah lumayan yah, tapi gak masalah kalau layanannya juga ikut naik. Misalnya, peralatan medisnya bisa lebih canggih, pendaftarannya bisa lebih simpel tanpa antri dan lain-lain,” ujar Putri. (CM)