IMAJI.CO.ID, MEDAN — Pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik agraria yang melatari peristiwa bentrok berdarah di kawasan Selambo, Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (22/10) dinihari. Kejadian serupa dikhawatirkan akan berulang jika tidak segera diselesaikan.
“Pemerintah perlu segera turun tangan mengakhiri konflik agraria di Selambo,” kata praktisi hukum, Hasrul Benny saat dimintai pendapat, Kamis (24/10).
Dia menilai konflik agraria di kawasan Selambo sudah sangat serius hingga menyebabkan dua korban jiwa. Karena itu, dibutuhkan tindakan cepat dan tegas untuk mengatasinya.
Penyelesaian konflik agraria di Selambo juga membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kewenangan terkait, antara lain aparat penegak hukum (Polri, TNI dan kejaksaan) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat konflik agraria di Selambo sudah berlangsung lama dan melibatkan warga, preman, hingga mafia tanah.
Peristiwa bentrokan diketahui terjadi lagi di kawasan Selambo, Desa Amplas, Percut Seituan, Deli Serdang sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa kemarin. Bentrokan kali ini bahkan memakan dua korban jiwa.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Japri Simamora, mengatakan kedua korban jiwa tersebut merupakan warga setempat bernama Bungaran Samosir, 51, dan Adam Djhorgi, 27. Keduanya tewas dengan luka akibat senjata tajam oleh sekelompok orang yang masih dalam proses identifikasi.
Meski belum dapat memastikan para pelakunya, pihak kepolisian meyakini kejadian ini dilatari konflik lahan. Hasrul juga berpikir demikian, ini merupakan tindak kriminal oleh pihak yang ingin menguasai lahan. Karena itu, dia kembali menegaskan perlunya pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di Selambo untuk mencegah terjadinya lagi bentrokan serupa. Tercatat, ini sudah kali kedua bentrokan antarkelompok atau warga terjadi di wilayah itu.
Pada September 2024, kelompok Neleng merusak kantor masyarakat penggarap dan membakar tiga unit sepeda motor. Pengrusakan itu memicu serangan balasan dari kelompok masyarakat penggarap.
Serupa dengan kelompok pertama, kelompok kedua juga melakukan pengrusakan terhadap berbagai properti, termasuk rumah warga dan sepeda motor. Adapun kawasan Selambo merupakan bagian dari lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN2. (GOB)