IMAJI.CO.ID — Beredar spanduk meminta polisi menangkap Calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu di Kota Medan. Politisi PDIP itu diduga lakukan kekerasan dengan menarik baju Camelia selaku Wakil Ketua DPRD Tapteng, Neneng Susanti Sinurat.
Spanduk itu bertuliskan ‘CCTV dan Hasil Visum Sudah Ada, Segera!!!!! Tangkap Masinton Pasaribu’. Amatan wartawan di lapangan pada Jumat, 18 Oktober 2024, spanduk itu menghiasi seputaran Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam, Kota Medan.
Perseteruan antara Masinton Pasaribu dengan Susanti Sinurat yang merupakan Bendahara DPC PDIP Kabupaten Tapteng, diketahui saling lapor ke polisi.
Susanti melaporkan Masinton ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan. Sedangkan Masinton melalui tim penasehatnya melaporkan Susanti ke Polda Sumut atas dugaan menyebarkan pemberitaan bohong di media massa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk melakukan pengecekan lokasi kejadian di kuliner si Bolang Durian, Jalan Iskandar Muda, Medan. Sedangkan peristiwa pertikaian terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024.
“Tim PPA dan Siber kita datang mengamankan CCTV,” ucap Jama menjawab wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Selanjutnya pada Rabu 9 Oktober, penyidik memeriksa Camelia Neneng dan beberapa saksi lain. Penyidik juga menyita baju Neneng saat kejadian sebagai barang bukti.
“Juga menyita baju korban yang digunakan saat itu di lokasi, mengalami ada kekerasan,” ungkapnya.
Terdapat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum 2024.
“Untuk terlapor sementara belum kita periksa karena kita masih fokus fakta-fakta dan bukti lain,” kata Jama.
Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Pasaribu-Mahmud Efendi (Mama) melaporkan Neneng Susanti Sinurat Polda Sumut, Selasa 8 Oktober 2024. Dengan nomor : STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan itu menyebut Arimita dan Camelia menyebarkan informasi, berita bohong atau hoax kepada publik melalui pemberitaan di media massa, yang dinilai merugikan Masinton. Arimitara Halawa dan Camelia Neneng dilaporkan Tim Penasehat Hukum Mama ke Polda Sumut.
“Hari ini kita resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng. Karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoax yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon bupati Tapanuli Tengah,” kata Tim Penasehat Hukum Paslon Mama, Joko Pranata Situmeang, Selasa 8 Oktober 2024.
Joko mengungkapkan informasi yang disampaikan Arimitara tidak sesuai dengan fakta yang menarik baju Camelia hingga kancing bajunya putus di tempat kuliner durian di Kota Medan.
“Itu berita kita duga sengaja didramatisir. Katanya bajunya ditarik hingga kancing baju lepas, padahal di sana banyak saksi yang melihat kejadian. Tidak ada kancing yang lepas. Makanya kita melaporkan Ibu Neneng ini,” ucapnya. (GOB)