Perampok Modus COD Sajam Akui Sudah Lakukan Aksi Sebanyak 53 Kali

Kapolsek Medan Tembung saat memberikan keterangan. Foto:IMAJI/Eko

IMAJI.CO.ID- Bandit spesialis pencurian sepeda motor dengan modus Cash Of Delivery (COD) di Percut Seituan akhirnya ditangkap polisi. Bukan sekali atau dua kali ia beraksi, melainkan sudah puluhan kali.

Aksi perampokan tersebut sering dilakukannya di wilayah Percut Seituan. Bahkan ia tidak sendiri, ia secara bersama-sama melakukan aksi kejahatan itu bersama komplotannya.

“Hasil interogasi, atas pengakuan pelaku AS (21) sudah melakukan perbuatannya sebanyak 53 kali. AS kami amankan bersama temannya bernama NS (20). Untuk pelaku berinisial NS ini, berdasarkan pengakuannya sudah melakukannya secara berulang sebanyak 20 kali,” kata Kompol Jhonson selaku Kapolsek Medan Tembung, Rabu (9/10/2024) sore.

Korban perampokan bernama Alfizry Khan awalnya ingin membeli senjata tajam. Ia menghubungi pelaku melalui media sosial miliknya. Di sana mereka melakukan tawar menawar dan bersepakat melakukan COD.

Lokasi COD yang dijanjikan ialah di Jalan Pancasila Gang Melati 4, Tembung. Tepat di depan warung bakso bakar Alfizry dan temannya menunggu pelaku mengantarkan barang pesanannya.

“Modusnya sendiri dia melakukan dengan cara COD. Yang selanjutnya setelah calon korbannya datang di tempat yang disepakati barulah dilakukan perbuatannya kepada korban,” lanjut Jhonson.

Tak hanya datang sendirian, AS dan NS ini ternyata datang berkelompok dengan puluhan temannya. Mereka juga masing-masing membawa senjata tajam berniat merampok korban.

Alhasil korban dan temannya yang merasa terancam segera melarikan diri. Namun nahas sepeda motornya tidak bisa dibawa karena telah dirampok oleh komplotan perampok itu.

“Karena memang pelaku yang cukup mahir melakukan aksinya, kita meyakini dia tidak lari kemana mana. Dia jeli untuk mengantisipasi perbuatannya dari petugas. Saat ditangkap dan dilakukannya pengembangan, pelaku ini (menjalankan aksinya) sudah berulang-ulang,” jelasnya.

Kedua perampok yang ternyata merupakan anggota geng motor ini terjerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka tersandung pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (EK)

ADVERTISEMENT