Hakim Seluruh Indonesia Akan Adakan Aksi Cuti Massal 5 Hari Berturut-turut

hakim saat memimpin jalannya sidang tipikor. Foto: Eko/IMAJI

IMAJI.CO.ID – Solidaritas Hakim Indonesia belakangan menggaungkan aksi cuti massal yang akan dihelat di seluruh penjuru Indonesia. Aksi ini dilakukan sebagai penyampaian aspirasi para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tak tanggung-tanggung, aksi cuti massal ini akan diadakan selama 5 hari berturut-turut dari tanggal 7 sampai 10 Oktober 2024.

Komisi Yudisial (KY) yang memiliki tugas sebagai pemantau kerja hakim telah mengetahui rencana aksi ini berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia. Pada dasarnya, melalui keterangan resmi dari Juru bicara KY, bahwa dalam hal ini KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebutkan jika Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, Mukti menjelaskan bahwa negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.

“KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai. Namun KY akan memperhatikan lebih lanjut jika berkaitan dengan kesejahteraan hakim. KY melakukan monev lalu menyampaikan kepada pimpinan MA,” terang Mukti.

Di pusat, KY telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan. Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan serta pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” sebutnya.

Sementara itu Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengatakan bahwa aksi cuti bersama ini bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa. Sebab sejak tahun 2019, mereka konsisten untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012.

Berbagai upaya resmi dan formal diklaim telah ditempuh Solidaritas Hakim Indonesia, dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. Namun, hingga hari ini, Solidaritas Hakim Indonesia menganggap jika perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah.

“Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia,” terang Solidaritas Hakim Indonesia melalui keterangan resminya.

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia pada aksi yang akan dihelat di Jakarta ini membawa empat isu penting yang disebut menjadi inti dari perjuangan mereka. Pertama, soal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012: sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.
Kedua, pengesahan RUU jabatan hakim: sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

“Ketiga soal peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim: hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman. Keempat adalag pengesahan RUU Contempt of Court yang merupakan sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan,” tutup mereka. (EK)

ADVERTISEMENT