IMAJI.CO.ID — Pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Sumatera Utara mencapai 213.131 orang, berdasarkan hasil pendaftaran yang telah dibuka pada 17 – 28 September lalu.
“Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut setelah kita membuka pendaftaran sejak 17 hingga 28 September,” kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi menjawab Imaji.co.id, Sabtu (5/10).
Mereka yang telah mendaftar tersebut akan dilakukan verifikasi kembali mengingat KPU Sumut hanya membutuhkan 176.561 KPPS di Pilkada 2024 ini.
“Sebanyak 176.561 orang yang akan direkrut menjadi anggota KPPS untuk 25.223 tempat pemungutan suara di 33 kabupaten/kota,” kata mantan Komisioner KPU Binjai ini.
Ia mengatakan jadwal penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan pada 7 November 2024. Adapun masa tugas anggota KPPS selama satu bulan terhitung sejak dilantik hingga 8 Desember 2024.
Dalam rekrutmen ini, dia mengaku bahwa pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat dan cermat guna meminimalisir kesalahan pada pesta demokrasi mendatang.
“Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik,” ungkapnya.
KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebanyak 10.771.496 pemilih dalam rapat pleno terbuka pada 23 September lalu.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT gubernur dan wakil gubernur Sumut itu, KPU Sumut juga menetapkan 25.223 jumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa.
“Pada Pemilu 2024, DPT di Sumut sebanyak 10.853.940 yang terdiri dari 5.360.844 laki laki dan 5.493.096 perempuan,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. (GOB)