Erik Adtrada Bupati Non-aktif Labuhanbatu Divonis 6 Tahun Penjara

Erik Adtrada Ritonga, Bupati nonatif Labuhanbatu divonis 6 tahun penjara. Foto: Instagram/erikadtradaritonga

IMAJI.CO.ID, MEDAN– Erik Adtrada Ritonga, Bupati non-aktif Labuhanbatu periode 2021/2024 divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus suap yang mencapai Rp4,9 miliar dari kontraktor.

Vonis ini dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024). 

“Pertama terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda pidana juga sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, agar diganti dengan pidana pengurungan selama 6 bulan,” kata Asad Rahim selaku hakim ketua.

Tidak sampai di situ, Asad juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp368,2 juta. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sidang putusan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (Imaji.co.id/Eko)

“Apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Asad.

Selain itu, Asad juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai calon legislatif setelah ia selesai menjalani hukuman.

Sementara itu saat ditanyai awak media, Erik menepis bahwa dirinya terlibat dalam suap itu. Ia juga menuding bahwa banyak kejanggalan di persidangan.

“Banyak kejanggalan lah. Saya tidak pernah menerima (uang Rp4 miliyar) kok ada beban sama saya. Saya tak pernah menerima apa-apa. Dari BAP dan fakta persidangan, kan, sudah jelas. (untuk banding) saya tanya ke PH dulu, ya,” kata Erik. (EK)

ADVERTISEMENT