IMAJI.CO.ID — Jadwal kampanye akbar bagi pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024, yang ditetapkan pada 24 September 2024.
Pilkada Medan 2024 diketahui diikuti tiga paslon yakni: Rico Tri Putra Bayu Waas – H Zakiyuddin Harahap (nomor urut 1): Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (nomor urut 2): Hidayatullah – Yasyir Ridho Loebis (nomor urut 3).
Model kampanye yang telah disusun KPU Medan antara lain seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpaslon.
Mengenai jadwal kampanye rapat umum atau lebih dikenal dengan istilah kampanye akbar, ditetapkan untuk paslon Rico-Zaki yakni pada 13 Oktober 2024, bagi paslon Ridha-Rani pada 10 November 2024, dan paslon Hidayatullah-Yasyir Ridho pada 6 Oktober 2024.
Adapun titik-titik kampanye akbar yang telah ditetapkan KPU Medan antara lain: Lapangan Ladon di Perumnas Martubung, Medan Labuhan: Lapangan Pertiwi di Jalan Budi Kemuliaan, Pulo Brayan, Medan Barat: Lapangan Bola Sejati di Jalan Karya Jaya/AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan Johor: dan Lapangan Rengas Pulau di Jalan Lingkungan XI Rengas Pulau, Medan Marelan.
Menurut Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing paslon dan tim kampanyenya, untuk selanjutnya tinggal menunggu konfirmasi di mana akan melaksanakan kampanye akbar pada titik-titik yang telah ditetapkan itu.
“Selambatnya H-1 kami harap sudah diinformasikan ke KPU Medan dari masing-masing paslon tersebut,” ucapnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Masa kampanye paslon sebagaimana ketetapan KPU secara nasional, akan berakhir pada 23 November 2024. Kemudian masuk masa tenang mulai dari 24 – 26 November 2024, dan hari pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November mendatang. (GOB)