IMAJI.CO.ID — Tahapan debat kandidat pasangan calon Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 terus dimatangkan KPU Provinsi Sumut bersama tim perumus yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Menurut Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi, tim perumus ini nantinya akan menentukan tema debat publik yang akan dibagi menjadi tiga sesi yakni pada 30 Agustus, 6 dan 13 November. Pihaknya telah menggelar fokus grup diskusi atau FGD dengan tim perumus untuk mematangkan tahapan ini pada Senin (14/10) di Grand Kanaya Hotel, Medan.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa tema debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon secara umum merujuk pada visi misi, program rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Sumut,” ujarnya menjawab Imaji.co.id, Selasa (15/10).
Landasan tema ini, terang Robby, mencerminkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional. Terakhir memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wawasan kebangsaan.
“Hal itulah yang akan dirumuskan tim perumus debat publik yang terdiri dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dari Dr Taufik Walhidayah (UMA), Dr Maraimbang Daulay, MA (UINSU), Dr Zakaria Siregar, Dr Hisar Siregar SH, MHum, Dr Ibnu Affan, SH, MHum (Rektor UNU Sumut), Dr Edy Ikhsan, SH, MH (Warek I USU), Dr Sarintan E Damanik, MSi, Prof Dr Agus Sani, MAP (Rektor UMSU) dan Dr H Tigor Panusunan Siregar (tokoh masyarakat),” papar mantan komisioner KPU Kota Binjai tersebut.
Tahapan debat publik ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut dikatakan Robby, setelah dirumuskan tim perumus yang akan bekerja selama satu bulan, hasilnya berupa materi debat akan diserahkan ke sejumlah panelis debat yang akan mengubahnya menjadi pertanyaan pada debat publik atau debat terbuka paslon. (GOB)