Enam Kabupaten di Sumut, Peserta Pilkada Melawan Kotak Kosong

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan. (Istimewa)

IMAJI.CO.ID, MEDAN — Enam daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sumatera Utara, secara resmi hanya diikuti pasangan calon tunggal. Dengan demikian, di tempat pemungutan suara atau TPS pada 27 November nanti, keenam paslon tersebut bakal melawan benda mati berupa kotak kosong.

Paslon tersebut antara lain Darma Wijaya – Adlin Tambunan untuk Pilkada Serdang Bedagai: Taufik Zainal Abidin dan Rianto untuk Pilkada Asahan: Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin untuk Pilkada Pakpak Bharat: Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung untuk Pilkada Labuhan Batu Utara: Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul untuk Pilkada Tapanuli Tengah: dan Amizaro Waruwu – Yusman Zega untuk Pilkada Nias Utara.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, di antara enam daerah tersebut, sebenarnya terdapat dua daerah yang diketahui ada bakal pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran paslon, 2-4 September 2024. Yakni untuk Pilkada Tapteng dan Pilkada Labura. Terkhusus Pilkada Labura, bapaslon yang mendaftar yaitu Ahmad Rizal -Darno.

“Namun dari laporan yang kami terima, statusnya dikembalikan,” ujar Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung menjawab Imaji.co.id, Kamis, 5 September 2024.

Dari informasi yang pihaknya peroleh, Robby Effendy mengatakan kegagalan bapaslon mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran dikarenakan terkait tidak adanya kesepakatan partai politik atau gabungan parpol di daerah tersebut.

“Infonya terkait tidak adanya persetujuan/sepakat dari parpol atau gabungan parpol yang telah mengajukan calon di awal (masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024), tetapi mengajukan lagi calon baru di waktu perpanjangan karena tidak ada persetujuan itu maka tidak masuk ke aplikasi silonnya,” ujar dia.

Dua kabupaten yakni Labura, sebenarnya KPU setempat sempat menerima paslon Ahmad Rizal-Darno yang didukung atau diusung PDI Perjuangan. Kemudian Tapanuli Tengah, paslon dengan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis yang didukung dan diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh. Namun karena alasan administrasi dua pasangan calon di dua kabupaten itu ditolak oleh KPU setempat.

Sedangkan empat daerah lain seperti Kabupaten Sergai, Asahan, Pakpak Bharat, dan Nias Utara diakui Robby Effendy bahwa sama sekali tidak ada bapaslon yang melakukan pendaftaran ke KPU setempat selama masa perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024 hingga pukul 23.59 WIB. “Ya (empat daerah tersebut) nihil,” katanya.

KPU Sumut turut mencatat di beberapa daerah akan diikuti lebih dari dua bapaslon bahkan lima kandidat calon seperti di Kabupaten Dairi.

“Total paslon berjumlah 86 dari 34 kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Utara,” pungkas Robby. (IMAJI.CO.ID/GOB)

ADVERTISEMENT