IMAJI.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melibatkan 400 pekerja sortir lipat surat suara Pilkada Kota Medan dan Pilgub Sumut 2024. Mereka digaji Rp200 per lembar surat suara dan bekerja selama 12 hari.
“Surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 1.845.966 surat dengan tenaga pelipat yang kita libatkan sebanyak 400 orang,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menjawab wartawan, Selasa (5/11).
Dijelaskan Mutia, petugas sortir lipat akan bekerja selama 12 hari atau sebelum pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024.
“Hitungan atau biaya yang dikeluarkan untuk pekerja diberikan Rp200 per lembarnya,” sebutnya.
Petugas sorlip sebelum melipat surat suara diminta harus menyortir jikalau ada surat suara yang rusak seperti gambar yang tidak terlihat, kotak, potongan kertas yang tidak sesuai.
Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut berwarna merah maron dan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berwarna tosca.
KPU Medan bersama Kapolres Belawan, perwakilan Kapolres Medan, Kesbangpol Medan Andi Mario, perwakilan Bawaslu dan perwakilan Kodim 201-BS, Mayor Irvan RA, meninju penyortiran dan pelipatan kertas surat suara tersebut di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan Kelurahan pada 4 November 2024.
Bahan logistik seperti bilik suara, kotak suara, tinta, dan segel sebelumnya sudah didrop ke gudang logistik milik KPU Medan. Jumlahnya 5.070 unit dan sudah 100 persen ready diantar di gudang logistik.
“Untuk kotak suara yang dibutuhkan 6.652 unit. Totalnya sesuai jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada Medan ditambah untuk cadangan dan pemilih khusus. (GOB)