IMAJI.CO.ID — Pemungutan suara susulan dan lanjutan (PSS/PSL) 110 tempat pemungutan suara pada lima kabupaten/kota di Sumatera Utara, diputuskan akan digelar Minggu, 1 Desember 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa pelaksanaan PSS dan PSL ini diputuskan setelah menggelar rapat koordinasi dengan stakeholders dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Sumut, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni LO nomor 1 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2, Edy-Hasan, Bawaslu Sumut dan semua menyetujuinya,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin melalui Komisioner Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik kepada wartawan, Jumat malam (29/11).
Jadwal PSS dan PSL mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai Selasa, 3 Desember 2024. Artinya setelah digelar, secepatnya rekapitulasi perolehan suara bisa dilaksanakan pada 2 Desember dan selambatnya pada 3 Desember.
“Ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat atau calon pemilih yang berada dalam TPS yang akan melakukan PSS supaya hadir ke TPS tersebut, serta memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024,” ujar Raja Ahab.
KPU Sumut turut menampung aspirasi soal antisipasi kerawanan bencana. Perlu upaya mitigasi yang cermat untuk mempersiapkan TPS yang dianggap rawan tergenang banjir saat hujan turun di hari pelaksanaan.
Mengenai kebutuhan logistik, imbuh Raja Ahab, dari 116 TPS yang akan melaksanakan PSS dan PSL hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Kabupaten Nias, di mana terjadi pengrusakan surat suara Pilgubsu Pilkada Nias. Namun hal itu sudah diatasi KPU Sumut dimana telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.
“Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok dikirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut, dikawal ketat aparat keamanan,” ungkapnya.
PSS akan dilaksanakan di Kota Medan yang meliputi 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang meliputi 30 TPS, Kota Binjai meliputi 20 TPS, Asahan dan Nias masing-masing meliputi 2 TPS. Sedangkan PSL akan dilaksanakan di delapan TPS, tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deli Serdang.
“Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, karena dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan selesai pada pukul 18.00 WIB, kemudian maksimal enam jam berlangsung penghitungan suara,” pungkas Raja Ahab Damanik. (GOB)