Pelapor Dugaan Politik Uang Diberikan Perlindungan Hukum

Ilustrasi politik uang

IMAJI.CO.ID, MEDAN — Masyarakat Sumatera Utara diajak untuk melaporkan praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ini, demi mewujudkan pesta demokrasi lima tahunan yang berkeadilan dan bermartabat.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Saut Boangmanalu, mengatakan bagi masyarakat yang berkenan menjadi saksi untuk melaporkan praktik-praktik politik uang di lapangan, wajib diberikan perlindungan hukum.

“Sehingga saksi atau pelapor merasa aman dalam mengungkap praktik politik uang tersebut,” katanya menjawab wartawan, Sabtu (2/11).

Pilkada ungkap dia selalu diwarnai dengan kekuasaan yang berkaitan dengan politik uang serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk itu Bawaslu mengapresiasi pada seluruh peserta Pemilu untuk tidak terlibat politik uang,” ujarnya.

Politik uang, imbuh Saut Boangmanalu, menyebabkan masyarakat memilih bukan berdasarkan visi, misi, dan program calon, tetapi karena insentif materi.

“Ini merusak sistem demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki komitmen pada kepentingan masyarakat,” tegas Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Data Informasi Bawaslu Sumut ini.

Dia mengakui politik uang tidak mudah dicegah. Politik uang dari sejak dahulu selalu menjadi momok dalam proses demokrasi.

“Untuk itu dibutuhkan keberanian kita untuk merubahnya agar ke depan tidak ada lagi pemimpin-pemimpin yang berkhianat terhadap rakyat melainkan pemimpin yang berintegritas. Dengan mempertimbangkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih,” ujar Saut.

Bawaslu Sumut bersedia untuk membuka ruang diskusi publik melalui media sosial, webinar, atau acara tatap muka di desa atau kelurahan agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran mengenai pentingnya integritas Pemilu bebas politik uang. (GOB)

ADVERTISEMENT