IMAJI.CO.ID – RSUD Dr Pirngadi Medan baru saja meresmikan pelayanan Poliklinik Forensik Klinis dan Medicolegal, Kamis (26/9/2024) lalu. Pelayanan ini ditujukan untuk meningkatkan layanan kesehatan di bidang forensik serta mendukung penegakan hukum.
“Pelayanan forensik selama ini sering kali dipandang sebatas pada otopsi, padahal cakupan forensik klinis dan medicolegal jauh lebih luas,” ujar Suhartono, Direktur RSUD D Pirngadi, Selasa (1/10/2024).
Fasilitas ini, menurutnya akan mempercepat proses pemeriksaan medis yang berkaitan dengan kasus hukum. “Banyak bukti fisik yang dapat berubah atau hilang seiring berjalannya waktu, sehingga memerlukan penanganan segera, dengan adanya poliklinik ini, kita dapat menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan cepat,” tambahnya.
Selain itu, Suhartono berharap kehadiran Poliklinik Forensik Klinis dan Medicolegal ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit umum daerah lainnya. Ia juga mengajak tenaga medis untuk lebih berminat mendalami bidang forensik dan medicolegal yang selama ini masih minim peminat.
Tokoh medis senior Prof. dr. H Amri Amir Sp.F,DFM, SH,Sp.Akup Aktifyang juga hadir dalam peresmian tersebut menganggap layanan forensik klinis dan medicolegal cukup penting keberadaannya di Sumatera Utara, khususnya Medan.

Menurutnya, peresmian layanan ini adalah langkah bersejarah bagi dunia kedokteran di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa semakin banyak kasus hukum yang membutuhkan pelayanan forensik, seperti kasus kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual.
“Kasus-kasus seperti ini sangat membutuhkan penanganan cepat. Jika tidak segera ditangani, bukti-bukti penting bisa rusak atau bahkan hilang. Oleh karena itu, kehadiran poliklinik ini sangat krusial dalam membantu masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan akurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Amri menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan rumah sakit yang telah memberikan kesempatan bagi Kepala Instalasi Forensik RS Pirngadi Desy Harianja untuk mengembangkan layanan ini. Ia juga berharap masyarakat segera mengetahui keberadaan dan manfaat dari pelayanan forensik klinis dan medicolegal ini.
Sementara itu, dr. Surjith Singh menjelaskan bahwa pelayanan forensik klinis tidak hanya terbatas pada otopsi atau bedah mayat, tetapi juga mencakup penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, dan berbagai kasus hukum lainnya yang melibatkan pemeriksaan medis.
“Forensik klinis adalah salah satu bagian dari pelayanan forensik yang utuh, bersama dengan patologi forensik. Selama bertugas di sini, kami sering menangani banyak kasus yang berasal dari pihak kepolisian, Polda, Polsek, serta institusi lainnya. Ini menunjukkan kepercayaan yang tinggi kepada RSUD Dr. Pirngadi,” jelasnya.
Dr. Surjith juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-spesialis dalam menangani kasus-kasus forensik. “Kami juga mohon dukungan dari sejawat seperti dokter patologi klinik, patologi anatomi, bedah saraf, THT, spesialis mata, dan lain-lain sangat diperlukan dalam menghasilkan visum yang komprehensif. Visum ini menjadi bukti penting dalam proses hukum, terutama ketika dibawa ke pengadilan,” tambahnya.
Ia juga berharap bahwa dengan dukungan manajemen RSUD Dr. Pirngadi, Poliklinik Forensik Klinis ini bisa menjadi pusat unggulan (center of excellence) di Sumatera Utara.