APK Mulai Ditertibkan di Masa Tenang, Ini Rutenya!

Suasana apel kegiatan penurunan APK di halaman kantor Satpol PP Sumatera Utara, Senin (25/11/2024)

IMAJI.CO.ID – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Johan Alamsyah,
berharap kegiatan penurunan alat peraga kampanye agar dilaksanakan secara tertib dan memperhatikan keselamatan kerja.

“Selain menjaga keamanan dan keselamatan diri saat menurunkan alat peraga kampanye, yang tidak kalah penting adalah senantiasa berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu serta partai politik dan tim sukses para pasangan calon,” kata dia menjawab wartawan usai apel penurunan APK di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, Senin (25/11).

Masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 dimulai pada 24 – 26 November 2024. Adapun rute lokasi penurunan APK terbagi menjadi (Rute A) yaitu Jl. Kapten Muslim, Jl. Gatot Subroto, Jl. Iskandar Muda, Jl. Gajah Mada, Jl. Sei Batang Hari, Jl. Sunggal, Jl. Kapten Muslim. Sedangkan (Rute B) yaitu: Jl. Kapten Muslim, Jl. T. Amir Hamzah, Jl. H. Adam Malik, Jl. Gatot Subroto, Jl. Kapten Muslim dan tentunya kegiatan ini diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Utara, Polda Sumut, Dinas Perhubungan Sumut dan jajaran Bawaslu Kota Medan.

“Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Johan Alamsyah.

Pihaknya tak luput mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dan saling bersinergi menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 serta menjaga situasi dan kondisi Provinsi Sumut agar tetap aman dan kondusif baik di masa tenang, hari H pemungutan suara, penghitungan suara dan tahapan pascapemilihan. (GOB)

ADVERTISEMENT