Buronan yang Membuang Mayat Perempuan dalam Koper Ditangkap di Aceh

Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian. Istimewa

IMAJI.CO.ID – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang buronan (DPO) pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial MP alias S yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong yang merupakan warga Serdang Bedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

“R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024).

Sebelumnya, berita penemuan mayat seorang perempuan yang dibuang di dalam koper atau tas besar di pinggir jalan, cukup menghebohkan publik pada 22 Oktober 2024 lalu. Di mana dalam peristiwa ini 2 oknum polisi juga terlibat.

Terkini, pelaku lainnya berinisial R pada akhirnya ditangkap. Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban inisial S dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” beber Hadi.

Ia menambahkan, terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. R akan menyusul ke penjara bersama sang otak pelaku yang merupakan seorang pengusaha di Siantar berinisial JO.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone, dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” lanjut Hadi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras, mereka menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E yang terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” kata Sumaryono.

Karena terbukti telah ikut serta melakukan pembunuhan terhadap korban, maka dalam hal ini mereka tersandung pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 junto 55 KUHPidana,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT