IMAJI.CO.ID — Prof Ridha Dharmajaya kukuh memperjuangkan gelar akademiknya agar dicantumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Calon wali kota Medan nomor urut 2 itu sudah melampirkan bukti-bukti untuk
memperkuat laporannya terkait hal ini ke Bawaslu Medan.
Ridha kembali menyambangi kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok Medan, untuk menghadiri klarifikasi sekaligus menyampaikan bukti-bukti tersebut.
“Ya, kita telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Medan menindaklanjuti laporan kita soal dugaan administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan yang tidak mencantumkan gelar profesor saya,” ujarnya menjawab wartawan, Rabu, 2 Oktober 2024.
KPU Medan diduga tidak mencantumkan gelar profesor Ridha Dharmajaya pada penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota beberapa waktu lalu. Ridha mengakui dalam klarifikasi itu pihaknya memberikan bukti-bukti bahwa gelar jabatan profesor yang dimilikinya berhak dicantumkan di depan nama mengingat bahwa dirinya masih berstatus sebagai dosen tidak tetap salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.
“Saya masih terdaftar dengan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sehingga baginya menyandang gelar profesor itu bukan hal yang harus dihilangkan oleh KPU Medan. Meskipun saya tidak lagi mengemban jabatan sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN), tapi saya merupakan dosen yang dibuktikan dengan NIDN,” tegasnya.
Pasangan Abdul Rani yang mengusung tagline ‘MEDAN BERANI’ (Medan Bersama Ridha-Rani) turut melampirkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) terkait menjadikan gelar profesor sebagai gelar jabatan akademik yang dicantumkan di depan namanya.
Langkah ini pihaknya lakukan karena pasangan Ridha-Rani tidak mau masyarakat keliru dalam menentukan pilihan pada 27 November 2024. Jika tidak dicantumkan gelar profesor dikhawatirkan menimbulkan potensi kekeliruan masyarakat dalam memilih paslon wali kota dan wakil wali kota pada saat pemilihan.
“Jadi, kenapa kami meminta dan mengharapkan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Medan untuk mencantumkan gelar profesornya karena biar potensi salah pilih oleh masyarakat tidak terjadi karena ada kemiripan nama antara nama saya (nomor urut 2) dengan paslon lain,” katanya.
Kemudian jika nanti KPU Medan berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Bawaslu juga tidak diindahkan maka langkah hukum yang akan pihaknya lakukan adalah dengan melaporkan KPU Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami (Ridha-Rani) menunggu kerja Bawaslu yang akan melakukan kajian dan telaah. Berharap agar Bawaslu Medan juga mengklarifikasi laporan ini ke KPU Medan,” pungkasnya.
Ketua Tim Bagian Hukum dan Advokasi Pemenangan Ridha-Rani, Gerald P Siahaan, menyambut baik reaksi cepat dari Bawaslu Medan yang merespon laporan dari Prof Ridha terkait tidak dicantumkannya gelar profesornya.
“Ya, pertama yang saya sampaikan bahwa hari ini Bawaslu Medan telah melakukan klarifikasi kepada Prof Ridha terkait laporan yang dilayangkan karena tidak dicantumkannnya gelar profesornya. Bawaslu menanggapi dengan cepat laporan itu dan segera akan melakukan klarifikasi kepada KPU Medan,” katanya.
Tim kuasa hukum dan advokasi Ridha-Rani meminta kepada Bawaslu untuk segera memanggil KPU Medan dan merekomendasikan kepada KPU Medan untuk yang sebelumnya belum mencantumkan gelar profesor nantinya dari rekomendasi itu KPU mencantumkan Profesor Ridha Dharmajaya-Abdul Rani SH.
“Jadi kami dari tim kuasa hukum memberikan durasi waktu hingga 3 plus 2 hari ke depan diharapkan Bawaslu memanggil KPU dan memberikan rekomendasi agar KPU untuk yang sebelumnya belum mencantumkan menjadi mencantumkan gelar Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani,” katanya.
Gerald meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar perjuangan untuk kembali tercantumnya gelar Profesor Ridha Dharmajaya.
“Jika nantinya rekomendasi Bawaslu itu tidak dijalankan oleh KPU maka kami pasti akan menempuh upaya hukum lain yakni akan melaporkan hingga ke DKPP,” pungkasnya. (GOB)