KPU Sumut Patuhi Putusan MK

Komisi II DPR rapat dengan KPU, Kemenkumham, Kemendagri soal revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MK soal ambang batas dan batas usia dalam pilkada, Minggu (25/8/2024). (IST)

IMAJI.CO.ID, MEDAN — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal ambang batas usia calon untuk Pilkada Serentak 2024.

Peraturan KPU atau PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.

Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik menyampaikan progres tahapan Pilkada Sumut pada sosialisasi bersama media, Jumat, 23 Agustus 2024. (IST)

Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

“Kami akan ikuti apa yang menjadi arahan dari pimpinan KPU RI,” ujar Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik, menjawab konfirmasi Imaji.co.id, Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.
Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

“PKPU atas putusan MK adalah penerapan norma yang baru dan mesti dipegang teguh oleh penyelenggara Pemilu. Kami ini kan bukan regulator melainkan sifatnya hanya administrator. Maka kami harus patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh KPU RI karena sifat dari organisasi kami itu adalah hirarki,” kata Raja Ahab Damanik.

Setujui

DPR RI diketahui resmi menyetujui revisi PKPU terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah. 

Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan PKPU sesuai dengan putusan MK. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI, Minggu, 25 Agustus 2024.

Jajaran KPU Sumut hadir dalam sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan calon pada Jumat, 23 Agustus 2024 di Grand City Hall, Medan. (IST)

Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Rincian Perolehan Suara Tiap Daerah

Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

    2. Provinsi dengan jumiah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

    3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

    4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. 

        Syarat Usia Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan

        Kemudian PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 yang sebelumnya tertulis bahwa syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

        Narasinya pun berubah menjadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan. (IMAJI.CO.ID/GOB)

        ADVERTISEMENT