IMAJI.CO.ID— Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 1, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024.
Merespon ini, KPU Provinsi Sumut meminta jajarannya segera menelaah rekomendasi Bawaslu Madina terhadap pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Kita telah memerintahkan Ketua KPU Madina untuk segera menelaah rekomendasi Bawaslu Madina termasuk pemanggilan KPU Madina,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjawab wartawan, Senin (25/11).
Agus Arifin mengungkapkan rekomendasi itu dikeluarkan setelah ditemukan bahwa paslon dimaksud belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan.
“Nah ini kan ada dua ketentuan yang diberikan sehingga kita serahkan kembali kepada KPU Madina untuk memutuskannya karena itu wewenang mereka karena proses tahapan mulai dari pendaftaran hingga penetapan nomor urut paslon,” ujarnya.
Agus memastikan bahwa proses tahapan Pemilukada termasuk pemungutan suara tetap berjalan di Madina akan tetapi ia tidak merinci terkait masih ikutnya paslon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, pascarekomendasi Bawaslu Madina terbit.
Mengingat setelah rekomendasi dikeluarkan Bawaslu, maka KPU Madina mempunyai waktu selama sepekan.
Bawaslu Madina diketahui mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 1, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Kabupaten Madina 2024.
Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu Madina pada 22 November 2024. Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan bahwa paslon tersebut BMS dan/atau TMS sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Madina, menyebutkan terhadap Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madina) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan,” sebutnya.
Surat rekomendasi itu menyatakan terhadap tindakan atau perbuatan Terlapor yang menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024,” uraian dalam surat itu.
Oleh karenanya Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi BMS/TMS sebagai paslon Pilkada Madina 2024.
“Agar Terlapor mengambil langkah dan/atau tindakan hukum/administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini,” lanjut isi dari rekomendasi tersebut. (GOB)