Soal Gelar Profesor Tak Dicantumkan, KPU Medan Diperiksa Lagi Hari Ini

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold. Foto: Frans/IMAJI

IMAJI.CO.ID — Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan kembali diperiksa Bawaslu Medan pada hari ini, Kamis (3/10), sekaitan laporan Calon Wali Kota Ridha Dharmajaya yang keberatan gelar profesornya tidak dicantumkan.

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, kapasitas KPU Medan dalam laporan ini adalah sebagai terlapor.

“Ya, hari ini kami akan meminta klarifikasi dari mereka (KPU) terkait penghilangan gelar yang membuat salah satu calon di Pilkada Medan 2024 keberatan,” ujarnya menjawab wartawan.

Bawaslu Medan sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada KPU Medan. Bahkan, KPU Medan sudah datang ke Kantor Bawaslu Medan di Jalan Bahorok pada Rabu (2/10). Akan tetapi kedatangan itu hanya untuk memastikan soal surat klarifikasi yang mereka terima.

“Mereka datang untuk mengklarifikasi surat panggilan yang kami kirimkan. Ya kita pastikan bahwa itu resmi kita layangkan kepada mereka selaku terlapor. Jadi nggak apa-apa, panggilan klarifikasi (hari ini) untuk meminta klarifikasi seputar penghapusan gelar itu,” katanya.

Tim Pasangan Calon Wali Kota-Calon Wakil Walikota Medan, Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani diketahui sangat keberatan atas penghilangan gelar profesor Ridha oleh KPU Medan. 

Sekretaris Tim Pemenangan Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan bahkan mensinyalir hal ini sebagai bentuk ‘cawe-cawe’ KPU Medan untuk mengalahkan jagoan mereka di Pilkada Medan. Sebab, jauh sebelum penetapan calon, pasangan ini sudah menggaungkan tagline ‘Medan Butuh Profesor’ yang kini diklaim sudah membuat pasangan mereka dikenal masyarakat di Kota Medan.

“Ini kan merugikan pasangan calon kami. Apa urgensinya itu dihilangkan, jadinya kan wajar orang menduga KPU Medan ‘cawe-cawe’ untuk mengalahkan paslon nomor urut 2 di Pilkada Medan ini,” tegasnya. (GOB)

ADVERTISEMENT