IMAJI.CO.ID – Dari Januari hingga September 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Sumut telah menerima sebanyak 16 laporan terkait tender dan non tender. Dari seluruh laporan yang diterima tersebut, salah satunya telah memasuki proses penyelidikan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Kajian Advokasi Shobi Kurnia, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto aat menggelar konferensi pers bersama wartawan di Kantor Kanwil I, Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (27/9/2024).
“Untuk laporan yang memasuki penyelidikan adalah dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Sumber Dana APBD 2022,” kata Ridho Pamungkas.
Sisanya, lanjutnya ada yang dihentikan dengan alasan tidak lengkap yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan Sand Management Facility (SMF) Operation Services Nomor SPHR00580A di PT. Pertamina Hulu Rokan.
“Ada juga laporan yang masih dalam proses klasifikasi diantaranya terkait tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detik Perumda Tirtanadi Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Kini KPPU juga tengah melakukan penelitian inisiatif dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengelolaan Tanggki Timbun (Tank Storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung. Selain itu, KPPU juga tengah gencar melakukan pengawasan di Sektor Pangan, Sektor Pelabuhan, Sektor Migas, serta Sektor Jasa Konstruksi.