IMAJI CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan jajaran pada hari ini serentak melakukan proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. Tahapan di tingkat kecamatan ini sampai 3 Desember 2024.
“Sementara batas waktu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota selambat-lambatnya 6 Desember 2024, dan terkahir rekapitulasi di tingkat provinsi selambat-lambatnya sampai 9 Desember 2024,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menjawab wartawan, Jumat (30/11/2024).
Saat ini KPU Sumut belum bisa menyampaikan perolehan suara masing-masing pasangan calon, meski sudah keluar beberapa perolehan dari lembaga survey.
“Kita tunggu saja pada 9 Desember nanti,” ucap Raja.
Terkait pemungutan suara susulan (PSS) dan lanjutan (PSL) yang dilakukan KPU Sumut di 110 TPS pada lima kabupaten/kota, Raja mengatakan masih akan menunggu keputusan dari KPU RI dan dirinya akan melakukan rakor kembali dengan Forkopimda, masing-masing perwakilan pasangan calon, untuk bisa menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan tersebut.
“Sesuai rencana rapat koordinasi akan kami selenggarakan pada Minggu 1 Desember 2024,” pungkasnya. (GOB)