Kolaborasi dengan BPH Migas, Pemprovsu Ingin BBM Subsidi Tepat Sasaran

Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni dan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati diabadikan bersama usai menandatangani perjanjian kerjasama di Jakarta, Selasa (12/11/2024). IST

IMAJI.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berkomitmen untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak atau BBM tepat sasaran kepada masyarakat. Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemprovsu menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPH Migas.

Menurut Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, kerjasama tersebut sangatlah penting untuk memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tepat sasaran dan tepat volume.

“Provinsi Sumut cukup besar, yaitu memiliki 33 kabupaten/kota dengan wilayah yang cukup luas serta termasuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, penanganan berbagai kebijakannya perlu dilakukan bersama-sama,” kata Fatoni.

Penandatanganan dilakukan langsung Pj Gubsu Agus Fatoni bersama Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati terkait perjanjian kerjasama atau PKS Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni dan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati diabadikan bersama usai menandatangani perjanjian kerjasama di Jakarta, Selasa (12/11/2024). IST

“Pemprov Sumut siap bekerja sama, terus berkoordinasi, dan berkolaborasi untuk memastikan semua program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Fatoni.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyampaikan PKS ini merupakan perjanjian ke-14 yang ditandatangani pihaknya dengan pemerintah provinsi. Sebelumnya, PKS serupa telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah dan Papua Barat.

“Luas wilayah penyaluran JBT dan JBKP mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di sisi lain, personel BPH Migas untuk melakukan pengawasan juga terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP,” ungkapnya.

Kerjasama ini bertujuan agar subsidi yang disiapkan pemerintah untuk BBM dapat dinikmati masyarakat yang berhak menerima atau tepat sasaran. BPH Migas juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan terhadap dinas-dinas yang menerbitkan Surat Rekomendasi kepada pengguna BBM subsidi, antara lain usaha mikro kecil dan menengah, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum.

Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni dan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati diabadikan bersama usai menandatangani perjanjian kerjasama di Jakarta, Selasa (12/11/2024). IST

“Untuk mempermudah penerbitan Surat Rekomendasi, BPH Migas telah menyediakan Aplikasi XStar yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah, Pertamina dan BPH Migas. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, dapat diperoleh data-data yang lebih akurat mengenai konsumen pengguna, dan volume yang dikonsumsi, sehingga perencanaan kebutuhan BBM juga dapat lebih akurat,” papar Erika.

BPH Migas juga mengharapkan kerjasama ini dapat diimplementasikan di lapangan sehingga konsumen pengguna dapat menikmati haknya dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sebagai informasi, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah. (GOB)

ADVERTISEMENT