IMAJI.CO.ID — Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 di Sumatera Utara akan diikuti lima calon tunggal alias akan berhadapan dengan kolom kosong. Kelima kabupaten itu antara lain Serdang Bedagai, Asahan, Pakpak Bharat, Labuhan Batu Utara, dan Nias Utara.
Paslonnya terdiri dari Darma Wijaya – Adlin Tambunan untuk Pilkada Sergai, Taufik Zainal Abidin dan Rianto untuk Pilkada Asahan, Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin untuk Pilkada Pakpak Bharat, Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung untuk Pilkada Labura dan Amizaro Waruwu – Yusman Zega untuk Pilkada Nias Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengakui bahwa kolom kosong sebagai pemenang kontestasi, maka di daerah tersebut akan diselenggarakan pemilihan ulang.
“Berdasarkan perkembangan yang kami amati dari RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu RI serta DKPP pada 25 September lalu, ketua Komisi II menyatakan bahwa secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” ujar Anggota KPU Sumut, Robby Effendy menjawab Imaji.co.id, Selasa (1/10/2024).
Menurut Robby, syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Dari sisi penyelenggara, berdasarkan RDP Komisi II tersebut, bahwa KPU RI mengusulkan Pilkada ulang digelar pada September 2025.
“Kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan. KPU RI juga menyampaikan prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Robby.
Normalnya menurut KPU RI, lanjut Robby, tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, maka pelaksanaan selama enam bulan untuk pilkada ulang berimbas kepada tahapan lainnya. Antara lain masa kampanye paslon dengan tahapan pengadaan logistik. Selain itu bahwa percepatan anggaran untuk pilkada ulang selama enam bulan butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.
“Kami membaca di media bahwa kesimpulan RDP terakhir KPU RI dengan Komisi II waktu itu, bahwa pemerintah harus men-support (mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong yang menang, atau pemilu dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah,” katanya.
Pemetaan Pengawasan
Secara tugas dan fungsi, Bawaslu Sumut melakukan pemetaan pengawasan terhadap lima kabupaten yang akan head to head dengan kolom kosong tersebut.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menyebut selain itu pihaknya turut memperkuat partisipasi masyarakat di 5 kabupaten tersebut.
“Dengan target masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, dengan persentase setinggi-tingginya. Memperkuat partisipasi pemilih, kemudian mengawasi keterlibatan pihak yang dilarang seperti ASN,” ungkapnya.
Bawaslu Sumut akan melibatkan masyarakat dalam ruang-ruang partisipasi pengawasan yang disiapkan pada lima kabupaten tersebut.
“Fokus kita dengan cara melibatkan ruang-ruang partisipatif, tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat dalam proaktif mengawasi pihak-pihak yang dilarang itu, mendorong partisipasi tinggi melawan kotak kosong,” pungkasnya. (GOB)