Perpres 62/2023 Solusi Konflik Petisah Tengah-Pemko Medan

MEDAN- Konflik agraria yang terjadi di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan seluas 36 Ha masih bergulir hingga saat ini. 

Tanah tersebut meliputi, sisi kiri Jalan Gatot Subroto, sisi kiri Jalan Iskandar Muda, sisi kiri Jalan Gajah Mada, dan sisi kiri Jalan Mojopahit Medan. Tanah ini merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Menyikapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum dan Prodi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Henry Sinaga SH SpN MKn mengatakan, pada 3 Oktober 2023 lalu, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Perpres 62/2023). Perpres 62/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, tentang Reforma Agraria.

“Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya penyelesaian konflik  agraria, khususnya pada aset tanah barang milik daerah untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan,” ujarnya, Selasa (24/10).

Dijelaskannya, konflik agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan dan atau kelompok masyarakat dengan badan hukum atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya. Salah satu jenis tanah objek reforma agraria (TORA) adalah tanah dari hasil penyelesaian konflik agraria pada aset barang milik daerah.

Secara normatif, lanjut Henry, terbitnya Perpres 62/ 2023 ini dapat dimaknai sebagai solusi untuk konflik agraria antara Pemko Medan dengan sedikitnya dua ribu orang masyarakat selaku pihak yang memanfaatkan tanah atau bangunan dengan status hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas sebagian tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Petisah Tengah.

“Solusi untuk konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah dapat ditemukan di dalam Pasal 47 Perpres 62/2023 yang antara lain disebutkan bahwa konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. “Penyelesaian konflik agraria berupa aset tanah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Adapun, papar Henry, menurut Pasal 47 Perpres 62/2023, konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah harus memenuhi ketentuan, yakni konflik dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal dua puluh tahun secara berturut-turut, tidak merupakan barang milik daerah berupa tanah rumah negara, konflik telah terjadi sebelum Perpres 62/2023 ini ditetapkan, dan dikecualikan dari konflik yang telah berperkara di pengadilan. 

Dari bunyi ketentuan Pasal 47 Perpres 62/2023 ini, dapat dimaknai, konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. 

Pasal ini, sambungnya, menunjuk pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri 19/2016), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik  Negara/Daerah,  dalam  rangka  penyelesaian  konflik  agraria  antara  Pemko Medan dengan warga Petisah di atas tanah HPL Nomor 1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan. “Penyelesaian konflik agraria yang berupa aset tanah barang milik pemerintah daerah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum,” tegasnya. (Imaji)

ADVERTISEMENT