IMAJI.CO.ID – RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan melakukan pemusnahan arsip rekam medis inaktif dari tahun 1999 hingga 2016 sebanyak 85.759 berkas di halaman Gedung TPP RSUD Dr. Pirngadi, Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembuburan hingga tidak berbentuk dan tidak terbaca, yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Sebelum dimusnahkan, arsip rekam medis tersebut telah dinilai dan disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD Dr. Pirngadi, Gibson Girsang, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan mengacu pada Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan telah memenuhi berbagai kriteria, seperti habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian masalah tertentu.
“Arsip yang dimusnahkan tidak termasuk resume medis, laporan operasi, persetujuan tindakan, dan lainnya,” ujarnya..
Gibson menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan ini juga menjadi rutinitas pihak rumah sakit untuk memastikan bahwa berkas rekam medis tidak tercecer atau disalahgunakan.
“Proses pemusnahan ini disaksikan oleh manajemen RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, serta Inspektorat Kota Medan,” tutupnya.