IMAJI.CO.ID – Mayat seorang perempuan ditemukan dalam sebuah koper di Berastagi, Karo. Sontak saja kabar tersebut membuat publik terkejut. Apalagi terkini petugas berwajib telah menangkap para pelakunya, yang setelah didalami ternyata memiliki motif kekerasan seksual.
Sempat terkendala karena polisi sulit mengidentifikasi identitas korban, namun perlahan-lahan titik terang kasus ini terjawab. Polisi sudah mengantongi beragam fakta yang menjurus pada keterlibatan seorang pengusaha asal Siantar yang menjadi pelaku utama.
Melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, kronologis penemuan mayat perempuan dalam koper di Tanah Karo itu diungkap. Seminggu yang lalu, seorang petugas kebersihan yang menemukan jasadnya.
“Awal mula kasus ini terungkap pada tanggal 22 Oktober. Ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat dan dia melaporkan kepada suaminya. Kemudian suaminya melapor kepada pihak Polres Tanah Karo,” beber Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan laporan itu, gerak cepat Polres Karo segera menangani kasus ini. Setelah terungkap bahwa benar ada sesosok mayat perempuan di dalam koper, polisi membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil penyelidikan mendalam, mayat tersebut diketahui merupakan seorang warga Simalungun berinusial MP (26). Lebih dalam lagi, polisi melakukan penelusuran dan didapatkan ada salah seorang yang dicurigai terlibat.
“Dari penelusuran kami bahwa MP meninggal karena kehilangan darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya. Hasil autopsi menyatakan bahwa dia meninggal karena luka di kepala dan alami pendarahan,” beber Sumaryono.
Setidaknya ada 2 orang pelaku utama yang ditangkap Polda Sumut. Mereka adalah Joe Frisco Johan alias JO (36), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Dan Sahrul (51), warga Simalungun. Sahrul, berperan membantu membuang mayat korban. Kemudian, Edy Iswadi, warga Kabupaten Batu Bara, yang juga berperan membuang mayat. Perkara ini setidaknya telah melibatkan 8 orang saksi yang diperiksa.
“Sebelum berhubungan, pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik. Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan. Saat kita melakukan penyelidikan mengedepankan pembuktian secara Scientific Crime Investigation. Kita mendapatkan jalan dan fakta yang ada di lapangan,” kata Sumaryono.
Lebih lanjut, Sumaryono membeberkan bahwa kasus ini tidak terlepas dari motif pelaku utama, Joe, yang melakukan kekerasan seksual dengan MP.
“Pembunuhan ini murni kejahatan seksual yang mengakibatkan tindakan kekerasan pada badan korban. Saat ini terhadap tersangka utama, Joe Frisco Johan, kita kenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman 7 tahun. Tersangka lainnya, turut serta peran utama membantu membuang mayat Pasal 221 junto 55 KUHP, termasuk junto Pasal 351 ayat 3,” pungkasnya. (EK)