IMAJI.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara bersama pemangku kepentingan menyatukan persepsi tentang keterbukaan informasi publik terkhusus selama tahapan Pemilihan Serentak 2024.
Keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan, tetapi pada prosesnya banyak tantangan yang harus dihadapi baik dari regulasi dan penafsiran pemahaman antara lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, persoalan informasi publik hasil klarifikasi, hasil penelitian dan hasil seleksi sepanjang masih belum ada keputusan untuk diumumkan masih masuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
“Sampai saat ini, Bawaslu selalu berupaya merangkul dan membuka ruang terhadap media, tokoh agama, kelompok Cipayung, tokoh masyarakat, pemilih pemula, wartawan dan semua pihak yang dapat terlibat untuk bekerjasama melakukan pengawasan dan meningkatkan partipasitif mayarakat pemilih,” katanya menjawab wartawan, Selasa (8/10).
Dalam Fokus Grup Diskusi atau FGD bersama organisasi kemahasiswaan kelompok Cipayung seperti PMKRI, HMI, GMKI, PKC PMII Sumut, Badko Sumut, IMM Sumut dan beberapa perwakilan dari media, Saut menyatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan melalui pengawasan analisis maupun secara melekat hingga ke seluruh jajarannya. Termasuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Saut menambahkan di era keterbukaan informasi ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkrit di antaranya dengan menyediakan ruang fisik dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Sekretariat Bawaslu Sumut, menyediakan siaran pers untuk setiap tahapan, kegiatan-kegiatan, ekspos penanganan pelanggaran dan sengketa serta secara rutin mempublikasikan soal regulasi dan edukasi-edukasi publik melalui kemitraan dengan media.
“Sehingga kerja-kerja ini tidak hanya menjadi kerja-kerja Bawaslu, tetapi ini adalah kerja cita-cita kita mencapai kesejahteraan sosial dalam Pemilihan Serentak 2024,” katanya.
Upaya ini dimaksudkan guna menyisir setiap potensi kekuatan rakyat untuk mengisi ruang pengawasan partisipatif Pilkada dan membangun citra positif lembaga.
“Sejauh ini kami telah melakukan dialog langsung seperti FGD dengan mitra seperti PWI, SMSI, IJTI, KPI, KIP dan Diskominfo di mana setiap FGD menghadirkan narasumber akademisi dari berbagai perguruan tinggi hingga komponen -komponen mahasiswa yang ada di kampus maupun luar kampus,” terangnya.
Dalam FGD dengan kelompok mahasiswa dan lembaga bidang komunikasi publik baru-baru ini, Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU, Prof Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip dan praktek menyediakan akses yang luas dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dimiliki atau dikelola.
“Dalam konteks Pilkada, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses Pilkada. Penyelenggara Pilkada seperti KPU, Bawaslu dan DKPP wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi secara luas. Informasi yang disediakan harus akurat, tepat waktu dan mudah diakses, adanya mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi,” terangnya.
Kesenjangan digital, keamanan data dan penyebaran informasi palsu (hoax) saat ini merupakan tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi. Karenanya pemanfaatan teknologi digital sangat dibutuhkan guna meningkatkan aksesibilitas informasi serta inovasi dalam sistem verifikasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, menegaskan pihaknya akan berusaha berdiri sesuai aturan dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye untuk memastikan regulasi ditindaklanjuti sesuai MoU antara Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.
Pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran ungkap dia memiliki peran penting dalam Pilkada. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
“Oleh karena itu pentingnya meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran, peningkatan peran KPID Sumut dan memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan media penyiaran yang sehat. Berharap dapat bekerjasama dengan Bawaslu membentuk Satgas Pengawasan ke daerah-daerah kepada lembaga penyiaran,” kata Anggia. (GOB)