Seleksi PPPK Pemprov Sumut 2024, Ini Daftar Formasi dan Persyaratannya

IMAJI.CO.ID, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sebanyak 600 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Aprilla Siregar, Rabu (9/10), menyebutkan rincian formasi PPPK tahun ini yang dibuka tersebut terdiri dari tenaga guru berjumlah 300 orang, dan tenaga teknis sebanyak 300 orang.

Menurutnya, rekrutmen ini sebagaimana tertuang dalam PengumumanNomor : 800.1.13.2/564/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.

“Pengumuman ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024,” kata Aprilla.

Berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi peserta PPPK 2024 di lingkungan Pemprov Sumut. Bagi calon pelamar harus memenuhi 19 syarat umum.

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pelamar
a. Untuk Jabatan Fungsional Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
b. Tenaga Teknis paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima
puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

    10. Pelamar yang melamar CPNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan
    Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode tahun yang sama;

    11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran

    12. Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    13. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan

    14. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai

    15. Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

    16. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 15 hanya dapat melamar pada unit kerja atau perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan penetapan formasi PPPK yang disediakan

    17. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya

    18. Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai pendaftaran
    pada 1 Oktober 2024

      19. Bagi Pelamar yang tidak masuk dalam kategori yang dimaksud pada angka 18 maka secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai pendaftaran pada 17 November 2024.

      Kepala Bidang (Kabid) Pendataan BKD Sumut, Reni Tania menyampaikan ketentuan lainnya dalam seleksi dan penerimaan P3K. Bahwa Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

      Lalu pelamar dilarang menggunakan meterai palsu/meterai yang sudah digunakan/meterai yang sama pada surat yang berbeda, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.

      “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aprilla.

      Disampaikannya, Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemprov Sumut Formasi Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK.

      Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi
      administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemprovsu diberikan waktu 5-8 hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

      Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemprovsu berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

      “Apabila dokter yang memeriksa kesehatan PPPK merekomendasikan bahwa PPPK tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PPPK, maka PPPK tersebut diberhentikan,” ucap Aprilla.

      Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan
      Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman
      www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id

      “Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 10 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.

      Adapun layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email [email protected]. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman dan tidak mengikuti perkembangan informasi merupakan resiko dan menjadi tanggungjawab pelamar.

      “Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas dia. (GOB)

      ADVERTISEMENT